News
Jumat, 21 Februari 2014 - 09:11 WIB

NASIB TENAGA HONORER : Kurang 1 Syarat Saja, Tenaga Honorer K2 Batal Jadi CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi CPNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kembali menegaskan para tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS K2 tidak otomatis diangkat sebagai PNS. Pernyataan ini menanggapi dugaan banyaknya tenaga honorer K2 yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (19/2/2014), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Advertisement

Eko mengatakan BKN akan terus mengawal proses pemberkasan CPNS dari tenaga honorer K2. Jika ditemukan ada tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Untuk itu, BKN akan melakukan berbagai langkah preventif. Di antaranya, memastikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap instansi memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi.

“Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.

Advertisement

Menurut Eko, rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP No. 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif