Tersangka kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/2/2014). Selain kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, dia juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Akil diduga melanggar Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.