Soloraya
Rabu, 19 Februari 2014 - 06:12 WIB

Jebolan SD Internasional, Siswa Ini Terancam Tak Bisa Ikuti UN SMP

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO-Seorang siswa SMP swasta  di Kota Solo  terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) 2014. Pasalnya  tidak memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD. SKHUN tersebut merupakan syarat mutlak dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Aryo Widyandoko, saat ditemui wartawan, Selasa (18/2),  mengatakan SMP tersebut dahulu menerima siswa tersebut lantaran memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa mengetahui syarat SKHUN.

Advertisement

Siswa tersebut lulusan SD Singapore Piaget Academy, Solobaru, Sukoharjo.  Rupanya dalam POS UN tahun ini, terdapat syarat mutlak lampiran SKHUN.”Telah kami konsultasikan dengan Dinas Pendidikan [Disdik] Provinsi, anak ini tak bisa ikut UN karena SKHUN tak ada,” terang Aryo.

Aryo mengatakan setelah ditelisik siswa tersebut tak memiliki SKHUN lantaran tidak mengikuti UN, tetapi mengikuti Ujian Internasional  SD Singapore Piaget Academy. Disdikpora Solo masih mencari solusi apakah ijazah tersebut dapat disetarakan.

Dari Disdik Jateng, lanjutnya, memberikan masukan agar siswa melakukan penyetaraan ijazah dengan mengajukan permohonan penyetaraan melalui http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/ dengan menunjukan berkas lampiran elektronik yang telah diungah.

Advertisement

“Permohonan itu diajukan ke Sub Bag Kerjasama, Bagian hukum dan kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar, Kemdiknas. Sementara orangtua siswa kami minta berkonsultasi dengan Disdikpora Sukoharjo dan menghubungi Kemdikbud apakah bisa untuk penyetaraan,” ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) SMP, Bambang Wahyono, mengatakan normatifnya calon peserta UN SMP harus memiliki tanda lulus dari jenjang SD/MI sederajat, tercatat aktif di SMP yang bersangkutan.”Tanda lulus itu kan dibuktikan dengan Ijazah dan SKHUN,” terangnya.

Lebih lanjut, sekolah Indonesia di luar negeri dan sekolah internasional juga dapat menerbitkan ijazah dan SKHUN dari Kemendikbud namun harus memenuhi sejumlah ketentuan yakni memiliki ijin operasional dan menggunakan kurikulum pendidikan Indonesia.

Advertisement

“Kurikulum Indonesia selalu ada tahapan akhir pada setiap satuan satuan pendidikan yakni UN,” terangnya lagi.

Bambang mengungkapkan kalaupun upaya penyetaraan tak berhasil, maka siswa harus legawa untuk mengikuti Paket A, sehingga tahun depan dapat mengikuti UN SMP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif