News
Senin, 17 Februari 2014 - 02:22 WIB

POLEMIK BPJS : BPJS Ketenagakerjaan segera Tindak Perusahaan Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan memastikan segera menindak perusahaan yang masih nakal dan belum mendaftarkan secara penuh tenaga kerjanya sebagai peserta sesuai aturan pemerintah. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi perusahaan daftar sebagian (PDS) upah dan PDS tenaga kerja.

“Identifikasinya tidak butuh waktu lama, mungkin bulan ini selesai. Setelah itu, kami akan mendistribusikan hasilnya kepada perwakilan di daerah untuk ditindaklanjuti,” katanya usai Costumer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Bagian Selatan di Palembang, Jumat (14/2/2014) malam.

Advertisement

Dari sekitar 170.000 perusahaan yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Junaedi, hampir separuhnya masuk kategori PDS. Setelah melakukan identifikasi, nantinya BPJS akan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada perusahaan tersebut. Selanjutnya, institusi itu baru melakukan inspeksi ke lapangan.

Sejak bertransformasi menjadi BPJS, pihaknya memang mendapat wewenang untuk mengawasi perusahaan langsung melalui Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Sebelumnya, wewenang tersebut diemban pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertans).

Junaedi mengemukakan pihaknya belum dapat memaparkan secara rinci langkah yang akan ditempuh untuk menerapkan regulasi itu. Pasalnya, saat ini badan tersebut masih merancang desain pengawasan bersama Kemenakertrans. “Kami sekarang memang dapat mengawasi dan memberi sanksi. Hanya sekarang kami masih sharing dengan Kemenakertrans yang sudah punya pengalaman,” katanya.

Advertisement

Dia memastikan pengawasan terhadap  perusahaan-perusahaan yang belum optimal dalam melindungi tenaga kerjanya akan lebih efektif di tangan BPJS. “Kalau dulu mungkin kementerian banyak tugas lain, tak hanya mengawasi program Jamsostek tetapi sekarang wewenang itu sudah dilimpahkan kepada BPJS supaya lebih fokus dan efektif,” katanya.

Dia mengatakan BPJS gencar menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan peran pengawasan itu. Selain Kemenakertrans, badan tersebut juga menggandeng Dirjen Pajak, kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam PP 86/2013 disebutkan perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjaannya akan diberi sanksi administratif dari pemerintah daerah dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor imigrasi.

Sanksi yang diberikan itu berupa penundaan pelayanan pembuatan SIM, penundaan pembuatan izin keimigrasian, hingga penundaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah daerah. Junaedi mengatakan pemberian sanksi administrasi ini diharapkan membuat para pengusaha memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.

Advertisement

Saat ini terdapat sekitar 15 juta tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS. Sementara untuk wilayah Sumbagsel  tercatat 502.723 peserta tenaga kerja dan untuk jumlah perusahaan mencapai  10.009 di wilayah itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif