News
Minggu, 16 Februari 2014 - 16:30 WIB

Cuti, 8 Guru Besertifikat di Wonogiri Diminta Kembalikan Tunjangan Profesi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak delapan guru besertifikat yang mengambil cuti minimal tiga hari diminta mengembalikan tunjangan profesi. Delapan guru itu tersebar di berbagai sekolah di Wonogiri. Alasan cuti beraneka ragam, seperti pergi umrah, sakit, atau izin tertulis karena memiliki kepentingan keluarga.

Cuti menunjukkan seorang guru tak menjalankan tugasnya. Akibatnya, mereka tidak bisa memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam per pekan. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri, Siswanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/2/2014). “Ada delapan guru yang diminta mengembalikan tunjangan sertifikasi. Mereka tersebar di berbagai sekolah,” ujar Siswanto.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, cuti yang dilengkapi dengan bukti hitam di atas putih menjadi dasar penundaan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Diakuinya, cuti memang menjadi hak bagi PNS. “Cuti bagi guru justru akan menghapus tunjangan sertifikasi. Hak seorang PNS saat cuti adalah mendapatkan gaji di luar tunjangan.”

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kabid SMP/SMA Disdik Wonogiri, salah satu ketentuan guru penerima tunjangan profesi adalah mengajar 24 jam per pekan. Karenanya, jika seorang guru cuti selama tiga hari dianggap tidak tidak memenuhi kewajiban mengajar sebanyak 24 jam. “Walau izin sakit, kalau tidak masuk selama tiga hari akan menghapus tunjangan sertifikasi.”

Bagaimana jika cuti tak dilengkapi dengan bukti hitam di atas putih? Kadisdik mengatakan masih bisa menerima tunjangan sertifikasi. “Kondisi situasional. Kami akan mendiskusikan ulang mengenai ketentuan itu sehingga ada finalisasi permanen. Intinya guru bersertifikasi dituntut kerja keras. Guru tidak suka bolos dan memberikan catatan kepada anak didik.”

Advertisement

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Baturetno, Yuli Bangun belum mengonfirmasi. Ketika ditelepon terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Saat dikirim SMS belum ada jawaban. Terpisah, pengacara Wonogiri, Gunarto mengatakan, cuti merupakan hak seseorang yang diatur dalam undang-undang. “Regulasi cuti dengan pemberian tunjangan sertifikasi itu berbeda. Cuti masuk ranah undang-undang disiplin PNS, sedangkan tunjangan sertifikasi adalah ranah undang-undang sistem pendidikan nasional [sisdiknas].”

Gunarto menegaskan, libur semester atau libur sekolah mestinya tidak ada. Namun, tegasnya, dunia pendidikan memiliki kalender akademik atau peraturan sendiri. “Masing-masing regulasi memuat aturan berbeda. Tidak bisa dicampuradukkan. Juga, tidak ada orang yang ingin sakit.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif