Soloraya
Jumat, 14 Februari 2014 - 17:02 WIB

RAPERDA MIRAS SOLO : Dialog Memanas, 4 Wakil Rakyat Disodori Miras

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat gelas dan satu botol berisi miras dari FPI diletakkan di hadapan empat wakil rakyat agar meminum miras itu saat audiensi antara FPI dan DPRD di Gedung Dewan, Jumat (14/2/2014). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Puluhan ustaz dan aktivis yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) se-Soloraya mendatangi Kantor DPRD Solo, Jumat (14/2/2014), sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut adanya pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dalam bentuk peraturan daerah (perda) antimiras, bukan pengaturan miras.

Para aktivis FPI sempat menyodorkan miras kepada empat wakil rakyat agar meminumnya sebagai wujud persetujuan atas pengaturan miras. Kedatangan mereka ke Gedung Dewan diterima empat perwakilan fraksi dari enam fraksi di Gedung Dewan, yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR). Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Golongan Karya Sejahtera (FGKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) tak hadir dalam audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, masing-masing ustaz perwakilan daerah di Soloraya menyampaikan sikap dan pernyataan secara tegas, seperti dari FPI Sukoharjo, Sragen, pimpinan laskar dan pimpinan FPI Soloraya. Ustaz Manaf, pimpinan FPI Sragen, menegaskan miras itu merusak semua, apa pun agamanya miras itu haram. Dia mengatakan miras kalau diminum itu akan merusak, tetapi mengapa tetap dibiarkan. “Tolong DPRD! Anak-anak banyak yang masuk LP [lembaga pemasyarakatan] itu karena miras. Karena miras mereka mencuri, memperkosa, sehingga masuk LP. Mestinya ada sinergi antara pemerintah dan rakyat,” tuturnya.

Ketua Laskar FPI, Ustaz Zakaria, mengaku berulang kali datang ke DPRD untuk menanyakan perda antimiras, namun hasilnya belum ada. Zakaria menanyakan tiga hal kepada para wakil rakyat yang hadir, yakni berkaitan dengan miras itu haram atau tidak, berbahaya atau tidak, dan dilarang atau tidak.

Pernyataan Ustaz Zakaria itu dilanjutkan Ketua FPI Soloraya, Ustaz Khoirul. Dia menyakan langsung satu per satu anggota Dewan yang hadir terkait dengan tiga hal itu. Ternyata empat wakil rakyat, Abdullah A.A. (FNIR), Dedy Purnomo (FPAN), Asih Sunjoto Putro (FPKS), dan Supriyanto (FPD) kompak bahwa miras itu haram, berbahaya, dan dilarang. Kalau menyatakan dilarang semua, kata Khoirul, mengapa masih mengatur miras, mengapa tidak melarang miras?

Advertisement

Disodori Miras

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, yang juga perwakilan dari FPD, menjadi sasaran pertanyaan karena dianggap sebagai tangan panjang Presiden yang mengelurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2013 tentang Pengaturan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Jawaban Supriyanto sebenarnya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang ada. Supriyanto sebagai salah satu pimpinan Dewan tak diberi waktu untuk menerangkan mekanisme di DPRD karena kuatnya desakan FPI.

Saking emosional, para anggota FPI sampai menyodorkan empat gelas miras jenis ciu kepada empat wakil rakyat itu. Bahkan, FPI sempat meminta secara keras kepada Supriyanto untuk meminum miras itu sebagai bukti persetujuan pengaturan miras. Namun, desakan keras itu ditolak Supriyanto. “Saya tidak minum miras. Mohon maaf, saya jangan dipaksa minum itu,” ujar Supriyanto beberapa kali.

Advertisement

Namun, desakan itu terus dilakukan hingga akhirnya situasi menjadi berubah. Khoirul memutuskan untuk mengakhiri audiensi. “Sudah tidak ada gunanya berdialog lagi. Namun, kami tetap akan menemui dua fraksi yang tidak hadir di sini. Bila perlu ke rumah mereka. Kalau tetap mengatur miras, karpet ini akan kami ganti dengan miras,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif