Bisnis
Kamis, 23 Mei 2024 - 11:38 WIB

Indofarma Terjerat Dugaan Fraud, Gaji Karyawan Tunggu Proses PKPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembayaran gaji karyawan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang] dulu, supaya kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu,” kata Kartika di sela menghadiri Peluncuran Transformasi Bulog di momen Malam Puncak Peringatan HUT ke-57 Perum Bulog di Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan jika proses PKPU telah selesai, maka selanjutnya akan dihitung ulang berapa jumlah kebutuhan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan farmasi itu.

“Dan setelah itu [Proses PKPU], kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” ucap Tiko.

Meski begitu, Wamen BUMN ini juga mengaku tidak menghafal secara rinci berapa nominal gaji karyawan PT Indofarma yang belum dibayarkan.

Advertisement

“[Gaji karyawan yang belum dibayarkan] saya nggak hafal, tapi kita lagi proses PKPU,” ungkap Tiko sembari bergegas ke mobil yang ditumpanginya.

Sebelumnya pada Senin (20/5/2024), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung.

BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

Advertisement

Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu juga, Indofarma telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024, karena perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami masalah finansial.

Akar Masalah

Di sisi lain, Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebutkan akar masalah terjadinya dugaan penyimpangan (fraud) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) berasal dari anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika yang tidak menyetorkan hasil dari pendistribusian produk Indofarma.

Indofarma Global Medika merupakan cucu usaha dari PT Biofarma (Persero) yang bertugas untuk mendistribusikan produk-produk dari Indofarma. Menurut Arya, dari tagihan sebesar Rp470 miliar dari produk yang telah didistribuskan kepada pihak ketiga, tidak pernah disetorkan kepada Indofarma, sehingga mengganggu pengelolaan keuangan.

Advertisement

“Di sana ditemukan ada Rp470 miliar, dana yang harusnya masuk ke Indofarma, itu enggak disetor oleh Indofarma Global Medika,” ujar Arya melalui video konfirmasi yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua distributor telah membayarkan tagihan kepada Indofarma Global Medika. Namun, tagihan-tagihan tersebut tidak pernah sampai kepada Indofarma.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tagihan yang tidak pernah diterima oleh Indofarma ini menyebabkan Indofarma kesulitan untuk membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.

Sebelumnya, pembayaran gaji karyawan Indofarma selalu dikucurkan oleh Bio Farma sebagai induk perusahaan. Arya menyebut, Bio Farma sudah menggelontorkan dana hingga ratusan miliar.

Advertisement

Kementerian BUMN pun menilai jika hal ini terus dilakukan, malah akan membuat keuangan perusahaan induknya menjadi sakit.

“Makanya sekarang kan dibatasi, akhirnya enggak bisa lagi Bio Farma menggelontorkan uang pada Indofarma dong, makanya terlambat di pembayaran gaji. Kalau dilakukan terus, ya Bio Farmanya yang kasihan,” kata Arya.

Arya menyampaikan, nasib dari Indofarma masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun demikian, Indofarma masih akan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan produktif dengan pendanaannya didukung oleh Bio Farma.

“Indofarma tetap dicarikan proyek-proyek yang mana operasional pembiayaannya dibantu oleh Bio Farma. Tapi itu kan produktif ya, jadi memang yang dibantu Bio Farma yang produktifnya,” ucapnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.

Temuan tersebut terkandung di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Advertisement

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif