Soloraya
Rabu, 12 Februari 2014 - 15:37 WIB

PENGUMUMAN CPNS 2013 : Tak Lolos CPNS, Tenaga Honorer Diusulkan Jadi Tenaga Kontrak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi guru honorer. (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memprioritaskan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk diangkat menjadi tenaga kontrak. Langkah tersebut seperti amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) bahwa mereka bisa menjadi pegawai negara non sipil atau tenaga kontrak pemerintah.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2014). Ia mengatakan dengan adanya UUASN, tenaga honorer yang tidak lolos CPNS  berpeluang menjadi tenaga kontrak pemerintah. Dengan menjadi tenaga kontrak pemerintah, mereka bakal mendapatkan upah dan fasilitas yang sama seperti PNS dan dipekerjakan hingga usia pensiun.

Advertisement

“Ya, saya setuju jika mereka [K2] direkomendasikan sebagai tenaga kontrak. Salah satu pertimbangannya waktu pengabdian yang sudah terlalu lama,” terangnya.

Kendati demikian, Sugiyamto, mengatakan tidak semua K2 bisa diangkat menjadi tenaga kontrak. Pengangkatan harus berdasarkan kebutuhan di masing-masing satuan kerja (Satker), serta disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan para tenaga honorer. Sehingga, ke depan pegawai pemerintahan di masing-masing Satker benar-benar menguasai tugas mereka.

Sugiyamto menilai bahwa kebijakan pemerintah pusat selama ini masih mengambang. Mereka melarang adanya perekrutan PNS maupun honorer. Sementara, di lapangan terjadi kekurangan pegawai, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Ia mencontohkan jumlah guru SD berstatus PNS di Sragen yang hanya dua hingga tiga orang per sekolah. Sisanya, berstatus sebagai tenaga honorer.

Advertisement

“Padahal, idealnya setiap satu sekolah SD memiliki tujuh guru PNS. Setiap ada yang pensiun harus ada penggantinya, sehingga tidak akan ada celah tenaga honorer,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat dikonfirmasi Espos mengenai usulan tenaga kontrak tersebut belum bisa memberikan kepastian. Bahkan, Pemkab juga belum memiliki rencana pengalokasian dana untuk upah tenaga kontrak. Pasalnya, keputusan itu harus disesuaikan dengan anggaran daerah. Mengingat, seusai dengan UUASN, upah dan fasilitas para tenaga kontrak sama dengan PNS.

Tatag mengaku tidak bisa memberikan jaminan apapun. Ia meminta yang tidak lolos CPNS untuk bersabar menunggu keputusan selanjutnya, apakah pemerintah akan melakukan perekrutan ulang atau memberikan instruksi untuk mengangkat mereka sebagai tenaga kontrak. Mengingat, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima surat tertulis dari Kemenpan-RB mengenai pengumuman CPNS K2 tahun ini. Sementara itu, penerapan UUASN yang disahkan Januari lalu itu juga harus disertai dengan peraturan pemerintah (PP), sehingga tidak bisa langsung ditindaklanjuti.

Advertisement

“Ya sementara ini kita lihat dulu bagaimana. Siapa tahu nanti akan ada seleksi ulang untuk CPNS K2 ini atau ada laternatif lainnya. Masyarakat juga jangan terlalu senang karena hasil yang diumumkan di web belum bisa dijadikan patokan sepenuhnya karena informasi tertulisnya ke kami belum ada,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah ditunda hingga berulangkali, seleksi CPNS K2 Sragen akhirnya diumumkan Selasa (11/2/2014) malam. Berdasarkan hasil pengumuman yang diunggah di website resmi Kemenpan-RB tersebut, sebanyak 727 tenaga K2 dinyatakan lolos seleksi CPNS. Sementara, total peserta yang mengikuti seleksi November lalu sebanyak 2.107 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif