News
Rabu, 12 Februari 2014 - 03:24 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Sengman Mangkir, KPK Gagal Memeriksa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2014), gagal memeriksa pengusaha Sengman Tjahaja sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Hingga sore hari, Sengman tidak memenuhi undangan KPK.

“Sengman Tjahaja sampai sore ini tidak hadir, dan saya belum mendengar alasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, di Jakarta, Selasa, sore.

Advertisement

Sengman adalah pengusaha properti dari Palembang. Ia dikenal sebagai pengembang kompleks terpadu Mal Palembang Square. Sengman mestinya diperiksa KPK sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging di kementerian Pertanian.

Sengman masih akan diberi kesempatan oleh KPK untuk tidak memenuhi penyedikan. Namun jika yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tanpa keterangan yang jelas, KPK akan menjemput secara paksa. Kendati hendak diperiksa sebagai saksi, KPK belum memanggilnya dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang divonis bersalah yaitu Direktur Sumber Daya Manusia dan “General Affairs” PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi yang masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Selanjutnya, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif