News
Selasa, 11 Februari 2014 - 08:15 WIB

REFORMASI BIROKRASI : Polri Janjikan Bikin SIM Baru Cukup 2 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian praktek mengemudi untuk pembuatan SIM (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Delapan institusi pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Mabes Polri menjanjikan terobosan baru pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Jika sebelumnya, penerbitan SIM baru dengan persyaratan lengkap dan lulus ujian butuh waktu sehari, kini pemohon SIM baru bisa mendapatkan izin mengemudi kendaraan bermotoer itu hanya dalam 2 jam atau 120 menit.

“Dulu [proses] satu hari, sekarang kami targetkan dua jam selesai. Kita bisa lihat kalau 3 jam belum selesai, bisa protes ke Kapolri,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Sutarman setelah mengikuti rapat Peluncuran Layanan Dasar Publik yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.

Dalam rapat itu diputuskan 8 instansi pemerintah yang melakukan perbaikan layanan publik, yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Taspen serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Advertisement

Dalam rapat itu diputuskan 8 instansi pemerintah yang melakukan perbaikan layanan publik, yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Taspen serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Terobosan itu disebut Sutarman sebagai bagian dari efisiensi di tubuh Polri. “Langkah itu kami lakukan dalam upaya memberikan layanan seefisien mungkin kepada masyarakat,” imbuh Kapolri.

Menurut Kapolri, yang menjadi keluhan masyarakat selama ini adalah banyak yang tidak lulus ujian tertulis sehingga mereka merasa pengurusan SIM baru lama dan bertele-tele. “Kalau memang tes tertulisnya tidak lulus maka penerbitan SIM baru tidak dilakukan. Pokoknya syaratnya adalah pemohon harus lulus tes tertulis dan kalau tidak lulus maka harus terus ikut tes tertulis sampai lulus,” kata Sutarman.

Advertisement

Selain melakukan perbaikan layanan SIM, katanya, Polri juga memperbaiki layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk penerbitan STNK baru setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 240 menit, kini bisa diselesaikan 120 menit, penerbitan STNK perubahan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 120 menit kini 60 menit, dan penerbitan STNK perpanjangan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 60 menit kini hanya 30 menit.

Terobosan lain yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan masyarakat adalah menyediakan pelayanan SIM keliling yang saat ini belum tersedia secara luas. “Layanan SIM keliling tersebut nanti akan diinformasikan oleh Polda masing-masing ke masyarakat setempat,” kata Sutarman.

Advertisement

Sementara itu Wapres Boediono mengatakan kesepakatan 8 instansi pemerintah mereformasi birokrasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang tidak lagi bertele-tele, murah bahkan gratis. “Proses perbaikan layanan ini tidak akan berhenti sampai sini saja, tapi akan terus dilakukan sampai masa tugas pemerintahan saat ini berakhir Oktober tahun ini,” kata Wapres di kesempatan yang sama.

Boediono mengatakan dengan adanya penyederhanaan prosedur layanan publik tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen yang diperlukan. “Ini paket merupakan upaya pemerintah yang akan terus dilakukan dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antarinstansi,” kata Boediono.

Gamawan Fauzi mengatakan dari kementeriannya sejumlah upaya yang dilakukan perbaikan adalah pelayanan dokumen kependudukan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akta pencatatan sipil yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini sudah bebas biaya di seluruh daerah.

Advertisement

Penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya harus diurus di tempat kelahiran, saat ini dapat dilakukan di tempat domisili pemohon, sementara penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya belum ada, saat ini dapat dilakukan selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Gubernur Joko Widodo mengatakan perbaikan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan akta kelahiran yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja.

“Demikian juga penerbitan kartu keluarga yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja,” tutur Jokowi.

Hendarman mengatakan dari instansinya kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan adalah percepatan pengecekan sertifikat yang sebelumnya di atas tiga hari kerja, saat ini hanya satu hari kerja.

Demikian juga pelayanan sertifikasi jual beli tanah yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, saat ini lima hari kerja, serta peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, sekarang hanya lima hari kerja. (JIBI/SoloposAntara/Detik)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif