Soloraya
Selasa, 11 Februari 2014 - 22:11 WIB

PENGUMUMAN CPNS 2013 : Pengumuman CPNS Jalur K2 Jadi Pil Pahit 552 Tenaga Honorer

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengumuman CPNS (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) yang diumumkan pemerintah pusat, Selasa (11/2/2014), memberi angin segar bagi 315 orang di Solo. Namun, pengumuman tersebut justru menjadi pil pahit bagi 522 tenaga honorer K2 yang tidak diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Status kepegawaian 522 tenaga honorer itu tidak berubah untuk sementara waktu sembari menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Angin segar itu dialami Rus Hudi Wibowo, salah seorang tenaga honorer K2 di DPRD Solo. Sejak Selasa pagi, Wibowo—sapaan akrabnya—sudah mendengar kabar gembira itu. Informasi itu justru datang dari Sutopo, satu-satunya rekan sesama tenaga honorer K2 di gedung wakil rakyat itu. Wibowo seolah tak percaya dengan informasi itu karena ia mengharapkan Sutopo juga bernasib mujur.

Advertisement

“Sekitar pukul 10.00 WIB, saya bergegas ke Kantor BKD [Dinas Kepegawaian Daerah] Solo untuk memastikan nama saya. Ternyata di depan kantor itu sudah tertempel 315 nama tenaga honorer K2 yang dinyatakan diterima menjadi CPNS. Beberapa teman sesama tenaga honorer turut melihat beberapa lembar kertas yang berisi pengumuman itu. Tapi, tidak sampai berjubel. Ternyata memang benar, nama saya berada di urutan 202,” ujar Wibowo, saat ditemui Solopos.com, Selasa siang.

Doa yang selalu dipanjatkan Wibowo sudah terkabul. Ia pun tak lupa bersujud syukur seusai menunaikan Salat Dhuha. Selain Sutopo, banyak tetangganya di daerah asalnya, yakni Kalijambe, Sragen, yang bertanya-tanya tentang nasibnya. “Puncak ekspresi syukur itu, ya, alhamdulillah. Tetapi, kesenangan yang saya terima ini tidaklah sempurna. Teman saya senasib ternyata tidak diterima. Itu yang masih menjadi ganjalan di hati,” akunya.

Sutopo, rekan kerja Wibowo, hanya bisa pasrah dengan kenyataan, bahwa namanya tidak masuk daftar penerimaan CPNS dari jalur tenaga honorer K2. Sutopo tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu sudah menjadi keputusan pusat. Padahal dilihat dari usia, Sutopo lebih muda daripada Wibowo. “Nasib saya selanjutnya, ya, tergantung dari pemerintah maunya seperti apa. Saya hanya bisa manut saja, Mas,” katanya sambil lalu untuk melanjutkan pekerjaannya menjadi tenaga teknis di Gedung Dewan.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Solo, Muh. Rodhi, mengungkapkan tenaga honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS otomatis gajinya menyesuaikan dan bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Sedangkan tenaga honorer K2 yang tidak diangkat menjadi CPNS, kata dia, statusnya tidak berubah. Mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer dengan honor sesuai upah minimum kota (UMK) dari APBD.

Menurut dia, persoalannya akan lain bila membuka UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu hanya mengatur PNS dan P3K, yakni pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian melalui perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Rodhi menjelaskan UU ASN jelas tidak mengatur tenaga honorer. Padahal pemerintah pusat mengamanatkan tenaga honorer yang tidak diterima menjadi CPNS ditampung pemerintah daerah.

“Dalam konteks UU itu, pengangkatan tenaga P3K itu bukan wewenang daerah melainkan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemen PAN & RB] karena posisi pejabat pembina kepegawaian ada di pemerintah pusat. Sementara kebutuhan pegawai di Solo hanya untuk tenaga medis dan beberapa guru mata pelajaran tertentu. Bisa saja ratusan tenaga honorer itu dihentikan,” tandasnya.

Advertisement

Penghentian tenaga honorer itu, urai dia, berada di tangan Wali Kota karena pengangkatan mereka didasarkan pada surat keputusan (SK) Wali Kota. Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, lanjut dia, Wali Kota bisa mengajukan usulan pengangkatan kepada Kementerian PAN dan RB.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif