News
Selasa, 11 Februari 2014 - 14:40 WIB

KPK Awasi Dana Rp40 Triliun yang Dikelola BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA —  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Fahmi Idris, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (11/2/2014) siang. Kedatangan Fahmi ke KPK guna menyerahkan surat rekomendasi pengawalan beroperasinya BPJS yang baru dimulai pada awal tahun ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan, Adnan Pandu Praja, kehadiran Kepala BPJS ke KPK menunjukkan iktikad baik pimpinan BPJS agar lembaga itu berjalan dengan baik. Hal ini penting mengingat besarnya dana yang beredar di lembaga jaminan sosial tersebut.

Advertisement

“Nilainya cukup besar Rp40 triliun pertahun, cukup besar. Berpotensi dapat dinikmati orang yang tidak sesuai,” ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/02/2014).

Agar tidak terjadi penyelewengan dana KPK bersedia mengawal operasinya BPJS. “Di Amerika saja, dengan sistem administrasi dan teknologi yang baik, potensi fraud-nya bisa mencapai 10% atau sekitar US$4,2 miliar. Mudah-mudahan dengan koordinasi pengawasan ini potensi itu bisa terhindari,” katanya.

Fahmi Idris mengatakan agar potensi penyimpangan dana BPJS tidak terjadi, pihaknya telah mendesain sistem monitor peredaran dana BPJS sebaik mungkin. Kehadiran KPK setidaknya melengkapi sistem tersebut.

Advertisement

“Terimakasih, KPK meyampaikan kemungkinan-kemungkinan fraud dalam hal ini. Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ujar Fahmi.

Selain Kepala BPJS, dalam penyampaian rekomendasi tersebut turut hadir pula Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Zaelani, dan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif