Soloraya
Senin, 10 Februari 2014 - 18:40 WIB

Wonogiri Krisis Guru SD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi guru agama (JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRI--Kabupaten Wonogiri masih kekurangan sekitar 2.500 guru Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 25 kecamatan. Selama ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri mengoptimalkan guru latihan kerja untuk menutup kekurangan guru SD.

Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, Siswanto, mengatakan jumlah guru SD di wilayah Karanganyar hingga Desember 2013 sekitar 2.300 guru. Mereka tersebar di ratusan SD di wilayah Kota Gaplek tersebut. Idealnya, jumlah guru yang dibutuhkan di Wonogiri sebanyak 4.800 guru.

Advertisement

“Jadi masih sekitar 50 persen kekurangan guru SD. Selama ini ditutup dengan mengoptimalkan guru latihan kerja,” katanya saat ditemui wartawan di Pendapa Kantor Bupati Wonogiri, Sabtu (10/2/2014) siang.

Menurut dia, kurangnya tenaga guru SD menjadi salah satu probem pendidikan di Wonogiri. Kondisi tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu. Para guru SD terpaksa ada yang mengajar dua kelas sekaligus lantaran jumlah sumber daya manusia (SDM) terbatas.

Selain jumlah SDM, tingkat kesejahteraan para guru SD jauh lebih minim dibanding para guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA). Para guru SD tidak mendapatkan tunjangan fungsional baik dari Kementerian Pendidikan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. “Tak ada penjaminan kesejahteraan para guru SD. Mereka hanya diberi tunjangan tranportasi namun tergantung kondisi keuangan sekolah,” jelas Siswanto.

Advertisement

Soal guru wiyata bakti (WB), SIswanto menjelaskan pengangkatan para guru latihan kerja terganjal Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) yang menyebutkan kepala daerah dilarang menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pengangkatan guru honorer.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar kesejahteraan para guru SD meningkat secara bertahap. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan mencetak prestasi akademik di Wonogiri. “Setelah aturan itu [PP No 48/2005] terbit maka  tak ada lagi pengangkatan guru honorer.”

Sementara seorang latihan kerja, Suratmi, meminta agar pemerintah daerah memperhatikan nasib ribuan guru latihan kerja yang tak jelas. Selama ini, upah yang diterima bervariatif setiap bulan. Upah tersebut tergantung kondisi keuangan sekolah. “Tidak tentu, rata-rata Rp600.000/bulan tergantung kondisi keuangan sekolah. Kami tetap meminta agar diangkat sebagai PNS,” pungkas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif