Soloraya
Senin, 10 Februari 2014 - 21:21 WIB

BIROKRASI BOYOLALI : Kepala Dinsosnakertrans Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI—Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali, Djoko Sujono, dicopot dari jabatannya.
Bupati Boyolali, Seno Samodro, saat ditemui solopos.com, di Gedung DPRD Boyolali, membenarkan adanya keputusan nonjob bagi Djoko Sujono. Tapi dia enggan menjelaskan secara detail alasan nonjob tersebut.

“Tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saja. Secara teknis yang paling tahu banyak kan BKD atau Inspektorat. Banyak lah pertimbangannya,” kata Bupati, Senin (10/2/2014).

Advertisement

Hanya saja, saat didesak mengenai pertimbangan dan alasan nonjob Djoko Sujono, Bupati mengaku tidak hapal dan tetap memberikan kewenangan penjelasan kepada Inspektorat maupun BKD. Bupati hanya mengatakan semestinya Kepala Dinsosnakertrans Boyolali pensiun empat tahun lagi jika mengikuti aturan baru UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ya kan beliau sudah diperiksa. Tapi alasannya kenapa tanya Inspektorat saja,” imbuh dia. Dengan nonjob itu, Bupati menyebutkan bahwa jabatan Kepala Dinsosnakertrans akan diisi oleh Plt, dalam hal ini Asisten II Setda Boyolali, Syawaludin.

Advertisement

“Ya kan beliau sudah diperiksa. Tapi alasannya kenapa tanya Inspektorat saja,” imbuh dia. Dengan nonjob itu, Bupati menyebutkan bahwa jabatan Kepala Dinsosnakertrans akan diisi oleh Plt, dalam hal ini Asisten II Setda Boyolali, Syawaludin.

Kepala Inspektorat Pemkab Boyolali, Bambang Sinungharjo, enggan memberikan keterangan seputar latar belakang atau alasan nonjob kepada Djoko Sujono. “Tanya BKD saja ya, saya tidak punya kewenangan, soalnya SK nonjob yang mengeluarkan BKD,” kata Bambang.

Meskipun Bambang mengaku pihaknya menangani pelanggaran yang dilakukan setiap pegawai negeri, tetapi untuk pencopotan Joko Sujono kali ini, Bambang enggan membeberkan. “Lebih pasnya [tanya] ke BKD.”

Advertisement

Menanggapi kabar nonjob yang diberikan kepada Djoko Sujono, Anggota Komisi I DPRD Boyolali, Sarbini, menyebutkan pembebastugasan pegawai negeri adalah hak prerogatif Bupati. Menurut dia, pegawai negeri yang di-nonjob-kan tentunya punya alasan tersendiri.

“Entah itu karena kinerja atau loyalitas, atau juga karena alasan subjektif maupun objektif,” kata Sarbini.

Sarbini tidak menampik sebelumnya pernah ada informasi masuk ke legislatif terkait sidang indisipliner Djoko Sujono terkait penolakan relokasi kantor Dinsosnakertrans ke Kemiri.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Turisti Hindriya, mempertanyakan keputusan nonjob yang dilayangkan kepada Kepala Dinsosnakertrans. Minimal, kata dia, untuk pejabat nonjob yang sudah golongan IV dan eselon II ini bisa ditempatkan ke posisi staf ahli. “Tapi kalau tidak mendapatkan itu, bisa jadi ada pelanggaran terhadap UU ASN No 5/2014.”

Sementara itu, Djoko Sujono, ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, enggan berkomentar mengenai pe-nonjob-an dirinya. “Anda minta penjelasan saja dari Bu Sekda [Sri Ardiningsih]. Kalau dari saya, nanti malah salah,” jawab Djoko singkat.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, ketika hendak ditemui Espos di kantornya, tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui ponselnya, Karsino belum menjelaskan. Dia hanya menjawab dirinya sedang dalam perjalanan takziyah.

Advertisement

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun solopos.com dari berbagai sumber di Pemkab Boyolali, sanksi nonjob bagi Djoko Sujono tersebut berkaitan dengan penolakan Djoko untuk menandatangani rencana kerja dan anggaran (RKA) Dinsosnakertrans, salah satunya untuk pelaksanaan pembangunan kantor baru dinas tersebut di kompleks perkantoran terpadu Pemkab di Kemiri. Sanksi nonjob Djoko Sujono berlaku sejak Jumat (7/2) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif