Soloraya
Kamis, 6 Februari 2014 - 10:10 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN : Pemkab Wonogiri Siapkan Tamsil untuk PNS Non-Guru Senilai Rp56 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tahun ini, mengalokasikan dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi pegawai negeri sipil (PNS) non-guru senilai Rp56 miliar. Nilai itu naik sekitar 177% dibanding alokasi tamsil setahun sebelumnya senilai Rp20 miliar.

Kenaikan itu didasarkan pada status kemampuan keuangan daerah (KKD) Wonogiri yang masuk kategori tinggi atau di atas Rp400 miliar. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Edy Hartanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2014).

Advertisement

Dijelaskannya, kenaikan status KKD Wonogiri berimbas pada kenaikan tamsil perangkat desa (perdes) dan tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD Wonogiri sehingga tak hanya bagi PNS no-guru. Pemkab Wonogiri, tahun mengalokasikan tamsil bagi perangkat desa (perdes) di Wonogiri. Tamsil bagi perdes juga naik dari Rp34,3 M menjadi Rp38,8 M. Naik senilai Rp4,5 M atau sekitar 13%.

“Tahun lalu, KKD Wonogiri masuk kriteria sedang namun tahun ini naik menjadi tinggi,” jelasnya.

Advertisement

“Tahun lalu, KKD Wonogiri masuk kriteria sedang namun tahun ini naik menjadi tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Edy yang akrab dipanggil Totok, ada tiga kriteria KKD, yakni kategori rendah jika pendapatan daerah kurang dari Rp200 miliar, kategori sedang jika Rp200 miliar – Rp400 miliar dan kemampuan tinggi jika kemampuan daerah lebih dari Rp400 miliar. “Di Wonogiri, perhitungan KKD senilai Rp498,665 M sehingga masuk kategori tinggi.”

Menurutnya, perhitungan KKD didasarkan dari perhitungan pendapatan dari DAU, pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan PAD dikurangi gaji pegawai dan tunjangan pegawai.

Advertisement

Pada bagian lain, Totok menyatakan, TKI anggota Dewan Wonogiri juga naik dari dua kali uang refresentatif Ketua Dewan menjadi tiga kali uang refresentatif Ketua Dewan. “Bagi pimpinan Dewan masih mendapatkan uang BOP (biaya operasional). Ketua Dewan naik dari empat kali uang refresentatif menjadi enam kali sedangkan BOP wakil ketua dewan dari 2,5 kali uang refresentatif Ketua Dewan menjadi empat kali.”

Sementara itu, beberapa PNS Wonogiri menyatakan, pemberian tamsil dinilai masih diskriminasi, khususnya pembuatan laporan kinerja atau kertas kerja jabatan (KKJ). Suparyadi dan Yanto, menceritakan, kepala bagian dan camat tidak dibebani membuat laporan kinerja harian sedangkan sekretaris dinas ataupun kepala bidang diwajibkan membuat KKJ.

“Eselon Camay, Kabag, Sekretaris Dinas (Sekdin) dan Kabid itu sama-sama eselon III. Kenapa dibedakan dalam pembuatan KKJ. Mestinya Camat dan Kabag tetap membuat KKJ untuk dievaluasi oleh asisten atau sekda. Sedangkan Sekda juga membuat KKJ untuk dievaluasi Bupati atau Wabup agar ada rasa keadilan bagi PNS,” ujar Yanto.

Advertisement

Diskriminasi yang lain, sambung Supriyadi, pada posisi staf. Menurutnya, ada pembagian staf PNS di Pemkab Wonogiri, yakni staf di kecamatan, staf di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan staf di lingkungan sekretariat daerah (setda). Staf di kecamatan mendapatkan tamsil senilai Rp600.000, staf di SKPD memperoleh sejumlah Rp800.000 dan staf di lingkungan setda menerima tamsil senilai Rp1 juta.

“Semua orang kalau boleh memilih, pasti ingin menjadi staf di lingkungan kabupaten (setda). Kalau seperti itu, tidak usah ada staf di kecamatan atau di SKPD jika tamsilnya saja dibedakan.”

Terpisah, Kabag Perekonomian, Edy Tri Hadyanto, mengaku dirinya tidak membuat KKJ. Sedangkan Kabid Mutasi, Heri Rustiani menjelaskan, sesuai PP Nomor41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, beban kerja PNS per hari sekitar 6.600 menit atau sekitar 5 jam 30 menit. “Setiap hari PNS, membuat catatan kinerja untuk dilaporkan ke atasan guna mencairkan tamsil.”

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, seseorang yang menduduki kabid masuk eselon III b dengan mendapatkan tamsil senilai Rp2 juta/bulan jika masuk sebulan penuh. Kabag dan Camat, jelasnya, masuk eselon III a dengan tamsil senilai Rp3,3 juta/bulan dan sekretaris dinas mendapatkan tamsil senilai Rp2,75 juta/bulan. “Semua tamsil dipotong PPh 15% dan jika tidak masuk kerja dikurangi 4% dari nilai yang seharusnya diterima per bulan.”

Informasi lain yang diperoleh solopos.com, jabatan kepala dinas akan mendapatkan tamsil senilai Rp4 juta/bulan dan tamsil sekda senilai lebih dari Rp6 juta per bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif