Soloraya
Rabu, 5 Februari 2014 - 17:50 WIB

POLEMIK GROJOGAN SEWU : Bupati Yuli bakal Temui Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Polemik objek wisata Grojogan Sewu terus bergulir. Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas permasalahan objek wisata Grojogan Sewu.

Langkah ini ditempuh agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendapatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Grojogan Sewu. Selama ini, Pemkab tak pernah mendapatkan kontribusi PAD dari retribusi Grojogan Sewu. Kontribusi pemasukan keuangan objek wisata Grojogan Sewu diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Padahal, lokasinya berada di wilayah Bumi Intanpari.

Advertisement

“Dalam waktu dekat, saya akan mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membahas masalah ini [kontribusi Grojogan Sewu]. Jika mentok, saya akan menemui Pak SBY [Susilo Bambang Yudhoyono],” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/2/2014).

Menurut Yuli, pihaknya ingin mengelola kawasan Tawangmangu secara komprehensif. Pasalnya, kawasan Tawangmangu termasuk Grojogan Sewu berpotensi menjadi kantong penyumbang PAD dari sektor pariwisata. Tak main-main, kawasan Tawangmangu dapat menyumbang kontribusi PAD senilai Rp5-7 miliar. Bahkan, bila dikelola secara maksimal dengan menata area parkir kendaraan bermotor dan fasilitas pariwisata, Grojogan Sewu bisa menyumbang pemasukan PAD lebih dari Rp10 miliar.

Karena itu, pihaknya siap berbicara empat mata dengan pihak Kemenhut untuk membahas kontribusi dari Grojogan Sewu. Harapannya, Pemerintah Pusat mengabulkan permintaan Pemkab terkait kontribusi pemasukan PAD dari Grojogan Sewu. “Bisa lebih dari Rp10 miliar jika kawasan Tawangmangu dikelola secara komprehensif mulai dari area parkir hingga pusat jajanan,” jelasnya.

Advertisement

Retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke Pemkab Karanganyar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 silam. Audit BPK menyatakan retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke pemerintah daerah setempat lantaran aset milik Kementerian Kehutanan.

Terpisah, Direktur PT Duta Indonesia Jaya, Sukirdi menyatakan siap memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar. Persyaratannya, ada payung hukum yang mengatur tentang kontribusi pemasukan PAD Karanganyar.Selama ini, Grojogan Sewu dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya yang melakukan kontrak kerja sama dengan Kemenhut.

Sebagian retribusi tiket masuk pengunjung Grojogan Sewu diberikan ke kas negara. Sementara sebagian lainnya dikelola langsung oleh PT Duta Indonesia Jaya. “Asal ada payung hukum yang jelas tak ada masalah. Kami siap memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar dari Grojogan Sewu. Grojogan Sewu kan berada di lahan milik Kementerian Kehutanan,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif