News
Rabu, 5 Februari 2014 - 22:32 WIB

DEWI PERSSIK Divonis MA 3 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detikhot)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi dangdut sensasional Dewi Perssik yang biasa disapa Depe divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan yang diterbitkan Rabu (5/2/2014) itu terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap sesama artis, yaitu Julia Perez (Jupe).

Berdasarkan keterangan di MA, vonis tersebut dikeluarkan Rabu dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013. Tiga hakim agung yang memimpin yaitu Dr Artidjo Alkostar menganinya. Anggota lain hakim agung yang terlibat adalah Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengenai vonis tersebut Dewi Perssik urung menjawabnya. Kasus perseteruan Depe dan Jupe berawal saat keduanya terlibat dalam satu scene pengambil gambar untuk film Arwah Goyang Karawang.

Jupe sendiri telah dipenjara selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dilaporkan oleh Depe ke pihak yang berwajib.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif