Soloraya
Selasa, 4 Februari 2014 - 05:13 WIB

“UU Desa, Jalan Tol Menuju Penjara”

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades se-Wonogiri berkumpul di pendapa rumah dinas Bupati Wonogiri untuk mengikuti penjelasan berbagai program pemerintah, Senin (3/2/2014), di antaranya keberadaan UU Desa, program BPJS, tambahan penghasilan, infrastruktur perdesaan dan posdaya.(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI–Ketua Paguyuban Perangkat Desa Giri Manunggal, Wonogiri, Hartono meminta perangkat desa tak larut dalam euforia undang-undang desa. UU Desa merupakan jembatan emas menuju surga tetapi bisa berubah menjadi jalan tol menuju penjara atau neraka jika perangkat desa mengalokasikan anggaran tanpa ada regulasi.

Penegasan Hartono, mantan Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri disampaikan kepada solopos.com, Senin (3/2/2014) di sela-sela mengikuti sosialisasi berbagai program pemerintahan di pendapa rumah dinas Bupati Wonogiri. “Kami meminta teman-teman perangkat desa tidak sambrono menyikapi lahirnya UU Desa. Perangkat desa meski cermat dan kami memiliki keyakinan teman-teman perdes akan melakukannya.”

Advertisement

Hartono menyadari, isu miring telah berkembang di masyarakat semenjak UU Desa ditetapkan. Menurutnya, isu miring di masyarakat adalah muncul pesimistis bahwa perangkat desa tak bisa mengelola anggaran desa. Akibatnya, banyak perdes yang akan terjerat korupsi dan masuk jeruji besi. “Kritik itu positif. Kami meminta Pemkab melakukan bintek (bimbingan teknis) pengelolaan anggaran kepada perangkat desa ke tingkat desa. Masih ada waktu untuk sosialisasi karena peraturan pemerintah (PP) belum turun,” jelasnya.

Peringatan serupa juga disampaikan Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto saat membuka acara. Bupati meminta perangkat desa berhati-hati dalam mengelola anggaran. Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Wonogiri, Edi Sutopo, mengingatkan empat asar yang meski dilakukan perangkat desa, yakni asas manfaat, transparansi, efektif dan efisien.

“Selain empat asas, ada tiga kewajiban yang meski dilakukan perangkat desa. Pertama, adil, kedua melibatkan peran serta masyarakat dan ketiga akuntabilitas. Keberadaan UU Desa memiliki filosofi mewujudkan kesejahtaraan rakyat sehingga keadilan menjadi prinsip utama dan pertama,” tegasnya.

Advertisement

Mantan Kepala Disperindag Wonogiri menyatakan, anggaran kinerja menjadi tujuan utama dalam pemerintah bukan selesainya SPj (surat pertanggungjawaban). Dicontohkannya, sebuah desa membangun jembatan antardusun dengan nilai Rp15 juta. “SPj sudah rampung namun jembatan tidak terwujud karena diterjang banjir saat dibangun. Alasan diterjang banjir tidak masuk akal karena konstruksi jembatan mestinya dibuat tahan banjir karena dilalui air.”

Kepala Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro, Yanto, mengatakan, peningkatan SDM menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan UU Desa. Dia berharap, semua perdes diikutkan dalam bintek sehingga memahami regulasi perundang-undangan. “Peningkatan SDM di desa-desa hendaknya diutamakan agar tidak terjebak saat UU Desa diberlakukan.”

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Penerapan UU Desa UU Desa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif