Soloraya
Selasa, 4 Februari 2014 - 09:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Minuman Berakohol 20% Legal, Hearing DPRD Diboikot

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (4/2/2014)

Solopos.com, SOLO–Tiga jenis minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bakal dilegalkan peredarannya di Solo. DPRD Solo terus mematangkan Raperda Miras yang segera ditetapkan Februari ini.

Ketiga jenis miras itu meliputi golongan A, B, dan C. Miras golongan A memiliki kandungan alkohol kurang dari 5%. Miras golongan B memiliki kandungan alkohol 5%-20%. Sedangkan miras golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20%.

Advertisement

Pelaku Jual-Beli Ijazah Bisa Dipidana

Jual-beli ijazah perguruan tinggi tanpa perlu menempuh bangku kuliah merupakan tindak pidana. Penyedia, pembuat maupun pembeli ijazah ini bisa diancam hukuman pidana.

Advertisement

Jual-beli ijazah perguruan tinggi tanpa perlu menempuh bangku kuliah merupakan tindak pidana. Penyedia, pembuat maupun pembeli ijazah ini bisa diancam hukuman pidana.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Adi Sulistiyono, mengatakan pemidanaan dapat diterapkan dengan syarat pelanggaran tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu, kata Adi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

19 Gunung Api Berstatus Waspada

Advertisement

“Gunung api bersifat slow in set. Artinya tidak akan tiba-tiba meletus. Ada tanda-tandanya sehingga status gunung punya tahapan yaitu dari Normal kemudian menjadi Waspada, Siaga, dan Awas sesuai ancamannya,” ujar Kepala Humas dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo, dalam rilisnya, Senin (3/2).

Lagi, Birokrat & FPDIP “Boikot” Hearing

Agenda rapat dengar pendapat atau hearing lanjutan dengan tema netralitas pegawai negeri sipil (PNS) yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo, Senin (3/2), kembali tak dihadiri kalangan birokrat dan anggota FPDIP.

Advertisement

Ini merupakan kali kedua hearing dengan agenda serupa tak dihadiri kalangan birokrat yang diundang dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Pada hearing yang digelar Senin (27/1) lalu, para lurah dan beberapa pejabat serta anggota FPDIP tak hadir.

Ketua DPRD Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Penyelidik Polresta Solo memanggil Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Rencananya, petugas akan meminta klarifikasi terkait keikutsertaan dia dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/2), menyampaikan penyelidik perlu memanggil sejumlah saksi lagi setelah memeriksa Rudy, sapaan Wali Kota, selaku pengadu dan K.P. Eddy Wirabhumi dan G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng selaku teradu. Rencananya, kata Rudi, penyelidik memeriksa Ketua DPRD, Kamis (6/2) mendatang. Surat pemanggilan sudah dikirim akhir pekan lalu.

 

Selamat Membaca

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif