News
Selasa, 4 Februari 2014 - 00:15 WIB

MERPATI BERHENTI OPERASI : Pemerintah Didesak Cermati Lonjakan Harga Tiket

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat maskapai Merpati (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan harus mencermati kekhawatiran melonjaknya harga tiket pesawat menyusul langkah PT. Merpati Nusantara Airline (MNA) menyetop operasionalnya.

Presiden Direktur CSE Aviation Edwin Soedarmo mengatakan dampak dari penutupan operasi maskapai Merpati perlu dicermati oleh Kemenhub khususnya pada persoalan akan banyaknya rute yang ditinggalkan Merpati, sedangkan permintaan penerbangan oleh masyarakat masih tetap sama. Dikhawatirkan hal ini berpotensi membuat harga tiket pesawat pada rute-rute yang ditinggalkan Merpati—terutama pada rute-rute gemuk—akan melonjak drastis.

Advertisement

“Kalau gemuk sangat berpotensi ada. Harus dicemati agar tidak terjadi gejolak harga tiket,” ujarnya, Senin (3/1/2014). Menurutnya, pemerintah merupakan pihak yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab mencegah kenaikan harga tarif tidak terjadi. “Dicermati. Melarang orang naikin harga. Yang berhak itu goverment,” ucapnya.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Bambang Ervan mengatakan harga tiket sudah diatur dalam tarif batas atas sehingga hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemnhub juga akan melakukan pemantauan langsung terkait harga tiket secara rutin.

Soal mekanismenya, menurut Bambang pemantauan akan dilakukan baik secara online maupun di loket penjualan. Bambang menambahkan pihaknya juga meminta pengguna jasa penerbangan agar melaporkan jika terbukti ada operator maskapai yang melanggar tarif batas atas. “Kalau memang terjadi pelanggaran tarif dilaporkan saja ke Dirjen Perhubungan Udara. Dan mekanisme dilakukan teguran-teguran,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Bambang menjelaskan Kemenhub sebagai regulator akan mengacu pada aturan terkait ijin rute dan kewajiban pengangkut. Berdasarkan aturan yang ada, Merpati harus melaporkan tidak lagi menerbangi rute-rute yang dimiliki kepada Kemenhub. Jika melapor, dalam waktu 30 hari MNA harus menerbangi kembali rute tersebut. Jika tidak melapor maka MNA hanya diberikan waktu 21 hari untuk kembali melayani penerbangan yang sempat distop itu.

Bambang juga menjelaskan, rute-rute yang selama ini dimiliki Merpati adalah rute-rute yang potensial dan memiliki pangsa pasar yang bagus. Namun, dia memastikan hingga kini belum ada maskapai lain yang melirik rute tersebut. “Kami masih menunggu dari Merpati,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif