Jateng
Senin, 13 Mei 2024 - 20:44 WIB

Duh! KA Argo Muria Dilempari Batu Orang Tak Dikenal saat Melintas di Pemalang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelemparan kereta api. (PT KAI Daop 4 Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Kereta Api (KA) Argo Muria relasi Semarang Tawang-Gambir Jakarta mendapat pelemparan batu dari orang tak dikenal saat melintaas di petak jalan Stasiun Pemalang-Stasiun Surodadi, Kabupaten Pemalang, Minggu (12/5/2024). Akibat peristiwa itu, kaca jendela kereta makan KA Argo Muria Pecah.

Beruntung peristiwa itu tidak menyebabkan korban terluka. Atas kejadian ini, PT KAI Daop 4 Semarang pun mengaku prihatin dan menyayangkan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membahayakan penumpang kereta.

Advertisement

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan Langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (13/5/2024).

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat 1. Dalam Undang-undang itu tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Advertisement

UU Perkeretaapian

Larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya. Apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tandasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Advertisement

Tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 125 kegiatan dan di tahun 2024 sampai dengan hari ini sebanyak 134 kegiatan. Selain itu, KAI juga telah memberikan CSR kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“Dengan diberikannya bantuan ke masyarakat di sekitar jalur kereta api, KAI berharap warga dapat turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api maupun tidak melakukan tidakan vandalisme yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ungkap Franoto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif