Soloraya
Kamis, 30 Januari 2014 - 16:06 WIB

SERTIFIKASI GURU : Belum S1, Guru PNS Dipastikan Tidak Tesertifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SRAGEN– Sedikitnya ada sekitar 16 guru PNS yang mengajar TK dan SD di Kabupaten Sragen dipastikan tidak akan bisa tersertifikasi karena terganjal gelar pendidikannnya yang belum sarjana. Mereka rata-rata lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau Kursus Pendidikan Guru (KPG) TK setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Seksi (Kasi) PTK Pendidikan Dasar Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Sutarman, saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2014), mengatakan mereka yang belum sarjana kemungkinan besar memang tidak akan tesertifikasi. Pasalnya, mulai tahun ini aturan wajib guru tersertifikasi harus lulus S1. Sebelumnya mereka juga telah diberi waktu hingga tiga kali untuk mengikuti seleksi guru sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) hingga tiga kali namun tidak lolos.

Advertisement

Sutarman menambahkan, sebenarnya syarat wajib guru sertifikasi ialah sudah lulus S1. Namun, beberapa tahun lalu masih ada kelonggaran sehingga mereka yang belum lulus S1 dan berusia di atas 50 tahun bisa mengikuti PLPG. Pendataan calon peserta sertifikasi juga dilakukan manual sehingga masih ada toleransi. Sementara tahun ini pendataannya dilakukan dengan sistem online. Sehingga, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi tidak bisa diproses lebih lanjut.

“16 Orang gugur dan enggak bisa ikut sertifikasi lagi. Mereka sudah kami beri waktu hingga tiga kali seleksi dan enggak lolos juga. Ya, hal itu sudah kami sosialisasikan lebih awal biar mereka enggak terlalu kecewa,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Sutaman, dari 8.000-an guru PNS di Sragen, tersisa sekitar 1.600 guru yang berlum tersertifikasi. Mereka yang belum lolos bakal diusulkan untuk mengikuti PLPG tahun ini. Jika tahun depan masih ada perpanjangan PLPG, mereka yang tidak lolos seleksi tahun ini  bakal diusulkan di tahun mendatang. Namun, jika tetap tidak lolos sertifikasi, maka diwajibkan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Advertisement

Sutarman menambahkan angka ketidaklulusan sertifikasi guru PNS di Sragen cenderung mengalami penurunan. Pada 2012 lalu misalnya, jumlah guru PNS yang tidak lolos sertifikasi ialah sekitar 250 orang. Sementara, taun ini jumlahnya mengalami penurunan menjadi 67 orang.

“Ini merupakan sebuah kemajuan. Artinya, antusiasme para guru terhadap sertifikasi ini cukup bagus. Mereka semakin bersemangat agar bisa lolos sertifikasi. Apalagi, literature PLPG sekarang sudah bisa di download. Sehingga persiapan mereka untuk sertifikasi ini lebih matang,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar,  Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Dian Wahyuni, saat ditemui solopos.com beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa S1 memang menjadi syarat wajib guru PNS. Mulai tahun 2015 mereka yang belum lulus S1 tidak akan mendapatkan jatah tunjangan. Baik tunjangan profesi maupun tunjangan lainnya. Bahkan, kementerian juga mewacanakan bahwa pengajar jenjang SMP dan SMA nantinya harus lulus S2.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif