Soloraya
Rabu, 29 Januari 2014 - 08:19 WIB

POLITISASI BIROKRASI : Kampanye Pejabat Sukoharjo Dinilai Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makmur diduga berkampanye untuk PDIP dan calon anggota legislatif (caleg) partai tersebut. Dugaan itu dinilai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Penilaian itu dikemukakan Jaka Wuryanta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2014). Untuk itu politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menempuh langkah hukum.

Advertisement

“Dengan temuan fakta-fakta di lapangan, saya menilai kasus ini sangat patut diduga sebagai pelanggaran pidana pemilu. Pidana pemilu adalah ranah Gakkumdu. Untuk itu Sentra Gakkumdu harus berani menindak tegas. Jangan pandang bulu, jangan ewuh pakewuh,” katanya.

Jaka menguraikan unsur pelanggaran pidana pemilu dimaksud yakni adanya arahan PNS untuk memilih salah satu partai politik (parpol) dan calegnya. Selain itu adanya iming-iming imbalan yang dijanjikan kepada masyarakat bila berhasil menyukseskan parpol tertentu.

“Bukti-bukti sudah jelas dan sangat kuat. Ada rekaman pidato pejabat, konfirmasi sejumlah saksi serta pengakuan salah satu pejabat. Sekali lagi saya minta Sentra Gakkumdu harus sikapi hal ini. Sebab bila tidak ditindaklanjuti bakal jadi preseden buruk,” tandasnya.

Advertisement

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik menjelaskan aturan larangan bagi PNS berkampanye. Dalam Undang-undang (UU) No. 8/2012 tentang Pemilu diatur tentang larangan kepada PNS berkampanye. “Jadi pelanggaran aturan ini ya jelas pidana pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun. Mengenai kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS Sukoharjo, Subakti mengaku sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak.

Salah satunya dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo berinisial TBS. Lurah tersebut dilaporkan telah membujuk orang lain untuk memenangkan salah satu caleg. Panwaslu telah mengantongi bukti rekaman audio yang diduga berisi arahan politik dari TBS.

Advertisement

“Terlapor, Lurah Dukuh [TBS] sudah kami periksa, begitu juga saksi dan pelapor kasus,” katanya. Selain itu, Subakti menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan kampanye yang dilakukan pejabat pemerintah di Kecamatan Weru dan Kelurahan Bulakan, Sukoharjo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif