News
Rabu, 29 Januari 2014 - 16:15 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil "Bernyanyi", Soekarwo Bilang Putusan MK Sudah Final

Jibi  /  Solopos  /  Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soekarwo-Saifullah Yusuf (google img)

Solopos.com, JAKARTA — Sengketa Pilkada Jatim yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf kembali disebut. Pihak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan seharusnya yang memenangkan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Namun Gubernur Jatim Soekarwo enggan menanggapi panjang lebar hal itu. “Lapo nanggapi iku. Wong putusan MK wis final,” kata Soekarwo kepada wartawan seusai acara Dialog Publik: Menuju Masyarakat Jawa Timur yang lebih sehat dan sejahtera di Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu (29/1/2014).

Advertisement

Soekarwo yang kembali berpasangan dengan Saifullah Yusuf kembali memenangkan Pilgub Jatim 2013 dan menjabat sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masa jabatan 2014-2019. Gubernur Jatim yang biasa disapa Pakde Karwo ini menegaskan dirinya tidak mau membahas persoalan tersebut, termasuk kabar keputusan sebelum Akil ditahan KPK terkait sengketa pimilihan kepala daerah lainnya. “Saya enggak bahas itu. Bagaimana keputusan menjelang final kok dibahas. Putusan MK ini sudah final,” tandasnya.

Pihak Akil Mochtar menuding adanya kejanggalan hakim-hakim MK lainnya terkait sengketa Pilkada Jatim. “Untuk Pilkada Jatim, pada tanggal 2 [Oktober 2013] diputuskan dalam sidang panel bahwa yang menang adalah Khofifah [Indar Parawansa]. Yang memimpin panel tersebut adalah Pak Akil,” ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, Rabu (29/1/2014).

Pengacara yang juga merupakan Ketua Peradi ini mengatakan, hal itu diketahuinya langsung dari pengakuan Akil. Hasil rapat panel yang memenangkan Khofifah itu, kata Otto, lalu dibawa ke sidang pleno. “Namun malah hasilnya lain. Ini ada kejanggalan. Ini cacat,” ujar Otto yang juga merupakan pengacara dari pasangan kandidat Khofiffah dan Herman Suryadi ini.

Advertisement

Soekarwo menang setelah delapan hakim MK yang dipimpin Wakil Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva, menolak gugatan Khofifah dan Herman. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif