News
Selasa, 28 Januari 2014 - 04:32 WIB

MIRAS MALANG : Beli Miras di Malang Harus Serahkan Fotokopi KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, MALANG–Pemkab Malang, Jawa Timur, siap merevisi peraturan daerah (perda) tentang penjualan minuman keras (miras). Diantara revisi tersebut adalah pembeli harus menyerahkan foto kopi identitas.

Rendra Kresna, Bupati Malang, mengatakan sesuai ketentuan penjualan miras harus dijual di tempat khusus, tidak dipajang, dan tidak mudah untuk dijangkau.

Advertisement

“Salah satunya nanti dalam revisi perda tersebut akan kita tambah dalam bentuk pasal, seperti untuk membeli miras pembeli harus menyerahkan foto kopi identitas,” kata Rendra di Malang, Senin (27/1/2014).

Nantinya toko hingga mini market yang menjual miras harus mendata identitas pembeli. Dengan begitu akan lebih mudah untuk mendata pembeli jika terjadi kejahatan di sekitar toko atau mini market yang menjual miras tersebut.

Selain itu pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan  menertibkan perdagangan miras di wilayahnya. Tujuannya agar peredaran miras di Kabupaten Malang bisa terkontrol dan dalam taraf yang tidak membahayakan.

Advertisement

“Jika peredarannya tidak ditertibkan, maka akan menimbulkan masalah di masyarakat, khususnya pada anak-anak muda,” jelas dia.

Salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan adalah karena faktor mabuk akibat miras. Upaya penertiban yang dilakukan juga dalam rangka  menekan  tindak kejahatan di Kabupaten Malang.

“Satpol PP juga kami minta untuk mencabut izin usaha jika terbukti menjual miras tanpa izin,” ujarnya.
Peredaran  miras memang masih diperkenankan asalkan dengan ketentuan yang ketat seperti miras diletakkan di tempat tertutup dan tidak dicampur dengan produk minuman lainnya.

Advertisement

Jika ditemukan miras dijual di tempat terbuka maka hal itu jelas melanggar. Apalagi jika penempatannya bisa terjangkau oleh anak-anak sehingga jelas akan membahayakan. “Setiap kegiatan usaha yang melanggar akan dikenai tindakan tegas. Terlebih yang tidak mengantongi izin penjualan,” ujarnya.

Bahkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran yang berulang, maka izin usahanya akan dicabut. Karena hal itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

Helianti Kuntari, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang, mengatakan pihaknya siap menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan.
“Kami akan turun untuk memantau karena selama ini pertokoan modern merupakan kawasan tertutup untuk penjualan miras,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif