News
Selasa, 28 Januari 2014 - 02:10 WIB

KASUS KORUPSI : Kejaksaan Agung Tambah Tersangka Korupsi PLTGU Belawan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) gas turbine (GT) Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menambah jumlah tersangka dengan menetapkan M. Bahalwan, Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, sebagai tersangka.

Advertisement

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014,” ujar Untung, di Jakarta, Kamis (27/1/2014) malam. Kerugian negara yang terjadi akibat kasus itu untuk sementara waktu ditaksir mencapai 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp25.019.331.564.

Untung mengatakan, selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.

Sebelumnya, terkait proyek yang sama Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU); Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin);  Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi); Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut); Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif