Soloraya
Senin, 27 Januari 2014 - 23:31 WIB

KASUS MUTILASI SRAGEN : Keterangan Terdakwa Berbelit, Hakim Berang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siska Tri Wijayanti, korban mutilasi di Sragen (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Keterangan Eko Sunarno, 32, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Siska Tri Wijayanti, 23, dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (27/1/2014), membikin berang ketua majelis hakim. Keterangan Eko dianggap berbelit dan tak sesuai keterangan saksi serta berita acara pemeriksaan (BAP), terutama soal ritual pengasihan yang dilakoni Siska.

Salah satu keterangan yang diberikan Eko yang dinilai tak sesuai BAP yakni terkait ritual untuk mendapatkan ilmu pengasihan. Dalam keterangannya di pengadilan, Eko menjelaskan ritual terakhir dilakukan di Sendang Saraswati kawasan Candi Cetho, Kemuning, Karanganyar pada Juli 2013. Sementara dalam keterangan saksi serta BAP, ritual masih dilakukan pada September 2013 di indekos Siska.

Advertisement

Keterangan-keterangan Eko yang tak sesuai BAP membuat hakim berang. “Kalau mau mengarang cerita yang benar,” tegas ketua majelis hakim, Indrawan kepada Eko saat persidangan.

Eko juga menyatakan membantah telah menerima duit sekitar Rp12 juta guna membeli sapi yang digunakan untuk ritual. “Saya hanya menyaksikan saja. Uang itu disimpan di tempat yang sudah disediakan yakni di guci yang dibawa Siska,” jelasnya.

Disinggung keterangan suami korban, Jemy Dodot Edi Saputro, saat menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya yang menyampaikan terdakwa pernah meminta uang senilai Rp20 juta untuk membeli sepeda motor atas permintaan gaib, Eko membantah. “Sepeda motor saya beli dari hasil penjualan kios. Sepeda motor seharga Rp23 juta,” terang dia.

Advertisement

Dalam persidangan itu, Eko juga menyampaikan kali pertama berkenalan dengan Siska setelah dikenalkan oleh seseorang. Dia juga menyampaikan Siska pernah menyampaikan persoalan pribadi yang sedang dialami wanita pemilik Salon Kencana tersebut dengan seorang pria asal Gesi. Eko mengungkapkan Siska dan Jemy pernah meminta untuk dibantu memiliki ilmu pengasihan.

Terkait niatan memiliki indekos yang hanya berjarak hanya 2 km dari tempat tinggalnya di Bangak, Sine, Sragen Kota, Eko mengaku indekos tersebut digunakan untuk keperluan ritual serta istirahat dirinya. Dalam persidangan tersebut diketahui terdakwa pernah dipenjara selama satu tahun lantaran kasus penipuan tenaga kerja.

Ihwal motivasi membunuh Siska, Eko menyampaikan perbuatannya didasari lantaran kecewa. Dia dituduh meminta Siska untuk menjual diri. Selain itu, Eko mengatakan Siska sering meminta sejumlah uang kepada suaminya dengan mengatasnamakan terdakwa.

Advertisement

Sementara itu, dalam persidangan tersebut hadir sejumlah saksi salah satunya pemilik indekos yang ditinggali Siska, Ibnu Suhartono, 45. Ibnu menjelaskan Siska dan Jemy tinggal di indekos yang beralamat di Bangunsari, Sragen Kulon itu sejak Juni 2013. Sementara, Eko menempati kamar yang bersebelahan dengan Jemy dan Siska sekitar Agustus 2013. “Eko tinggal di indekos dengan alasan ingin memiliki usaha indekos. Sehingga, tinggal dulu di indekos tempat saya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif