Solopos.com, SOLO – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo menghentikan sementara razia pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT).
Penundaan penjaringan PGOT terpaksa dilakukan Dinsosnakertrans bersama Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo karena mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang pembiayaan orang gila telantar.
Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinsosnakertrans, Toto Sumakno, mengatakan pihaknya terpaksa menunda penjaringan PGOT Kota Solo sejak surat rujukan Dinsosnakertrans dinyatakan tidak berlaku di RSJD Solo.
“Bulan ini belum ada [razia], masih menunggu keputusan dari pusat,” papar dia ketika dijumpai Solopos.com di kantornya, Jumat (24/1/2014).
Menurut Toto, saat ini belum ada rumah singgah untuk menampung orang gila telantar.
“Biasanya kami menitipkan [orang gila telantar] di RSJD. Setelah itu ditampung di Griya PMI,” ujarnya.
Ia menerangkan orang telantar yang sakit raga biasanya dirujuk ke rumah sakit umum, sedangkan jika mengidap sakit jiwa dirujuk ke RSJD Solo.