Polisi menunjukkan dua tersangka pengedar sabu Dedy Kurniawan (kiri) dan pengguna Sri Handono Nugroho (kanan) beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2014). Polisi berhasil mengamankan satu plastik kecil transparan berisi shabu, tiga plastik transparan sisa sabu, dua timbangan digital satu ATM, satu buku tabungan, dan satu unit hanphone dari tersangka yang ditangkap pada Senin (20/1/2014).