News
Jumat, 24 Januari 2014 - 14:30 WIB

Dituduh Bantu Atut, Mahfud MD Laporkan Jazuli Abdillah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud Md. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, laporkan Jazuli Abdillah, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten 2011, juru bicara Wahidin Halim-Irna Narulita, ke Bareskrim Mabes Polri. Jazuli dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menuduh Mahfud ikut membantu bertahtanya Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten untuk kali kedua.

“Di sini saya diantar kuasa hukum saya, melaporkan Jazuli Abdillah. Mengatakan saya memenangkan Atut, itu fitnah besar,” ujar Mahfud setelah melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at, (24/1/2014). Mahfud mengatakan, tudingan Jazuli tidak mendasar karena hanya melihat Mahfud bertemu Atut di lapangan bola. “Tanggal 21 Nopember 2011 saya memang menonton pertandingan bola di Gelora Bung Karno,” ungkap Mahfud seperti dilaporkan Antara, Jumat.

Advertisement

Menurut Mahfud, kehadirannya ke GBK untuk memenuhi undangan Andi Malarangeng yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga. Saat itu selain melihat Andi, Mahfud juga melihat Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Imran Gusman, dan sejumlah tokoh lainnya. “Saya juga melihat Atut. Tapi posisinya Atut di depan dan karena saya telat saya di belakang,” katanya.

Menurut Mahfud, ada dua fakta yang tidak terbantahkan. Yang pertama, sepekan sebelum putusan dibacakan, Majelis hakim konstitusi sudah mengambil keputusan. “Yang kedua, saya tidak bicara apapun dengan Atut. Apalagi itu di ranah publik,” katanya.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Mahfud, mengatakan apa yang dilakukan Jazuli Abdillah memang bermaksud mencemarkan nama baik. “Ucapannya itu dengan maksud diketahui oleh umum untuk memperlakukan merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Henry, dalam laporan ke Bareskrim ini, pihaknya telah menyertakan bukti berupa guntingan koran dan arsip dari berbagai media massa. “Guntingan koran Tempo, sudah di-publish, sudah diketahui oleh umum, dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi. Tempo, Okezone dan beberapa media cetak,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, Mahfud dan tim kuasa hukumnya hadir di Bareskrim Polri pada pukul 10.45 WIB dan meninggalkan lokasi pada pujul 12.00 WIB. Atas tindakan Jazuli Abdillah ini, kuasa hukum Mahfud melaporkannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan  pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Jazuli Abdillah, juru bicara Wahidin Halim-Irna Narulita, calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten 2011 sempat menyebut kekalahan pasangan yang dia dukung karena keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahfud yang ketika itu menjabat sebagai ketua Mahkamah dianggap bermain dengan pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Advertisement

Jazuli menceritakan Mahfud bertemu Atut sehari sebelum putusan sengketa Pilkada Banten dibacakan, Senin malam, 21 November 2011. Atut dan Mahfud sama-sama menyaksikan final sepak bola piala AFC di Stadion Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif