News
Kamis, 23 Januari 2014 - 20:30 WIB

PEMILU 2014 : Inilah Pertimbangan MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Pemilu Serentak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU No. 42/2008 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan oleh Effendi Gazali.  Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 42/2008 itu.

Dalam permohonannya, Effendi menyoal pelaksanaan Pilpres yang selama ini dijalankan secara terpisah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 22 e ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (2). Menurut Effendi, pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang dilakukan terpisah berpotensi membuat politik transaksional yang berlapis-lapis, menghabiskan biaya pemilu yang banyak, politik uang akan makin merajalela, akan terjadi korupsi politik, dan tidak memperkuat sistem presidensial yang sesungguhnya.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut, namun pelaksanaan pemilu serentak baru akan dilakukan mulai 2019. Pemilu legislatif dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Dari hasil putusan sidang, Mahkamah setuju pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak sesuai dengan amanat UUD 45 khususnya Pasal 22 e ayat (1).

Berikut ini pertimbangan MK mengabulkan permohonan pemilu serentak sebagaimana tercantum dalam putusan sidang MK 1612 14 PUU 2013, Kamis (23/1/2014).

1 Mahkamah beranggapan saat ini pelaksanaan pemilu presiden setelah pemilu legislatif tidak memperkuat sistem presidensial. Koalisi yang dilakukan oleh partai politik ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak memperkuat sistem presidensial.
2 Dari sisi penafsiran sistematik, Mahkamah beranggapan apabila ditelusuri lebih lanjut, makna asli yang dimaksud oleh perumus perubahan UU mengenai pemilihan umum adalah pemilihan umum untuk DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden. Hal ini dikemukakan oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu pihak yang mempersiapkan draft perubahan UU.
3 Mahkamah menyetujui bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak memang lebih efisien sehingga negara dapat menghemat pengeluaran pemilu yang berasal dari pembayaran pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam dan ekonomi.
4 Mahkamah juga beranggapan dengan dilaksanakannya pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak warga negara dapat mempertimbangkan sendiri mengenai penggunaan pilihan untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden.

Namun Mahkamah juga mempertimbangkan apabila pelaksanaan pemilu secara serentak dipaksakan untuk dilaksanakan pada tahun ini akan mengganggu dan menghambat proses pemilu yang telah disiapkan oleh KPU, terutama karena kehilangan dasar hukum.

Advertisement

Selain itu mahkamah juga beranggapan, tidak akan ada waktu yang cukup dan memadai untuk menyusun perundang-undangan baru yang komprehensif mengenai pelaksanaan pemilu secara serentak.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif