Soloraya
Kamis, 23 Januari 2014 - 07:50 WIB

PEMILU 2014 : APK di Billboard Bakal Ikut Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai membidik alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada media iklan atau titik reklame komersil semacam billboard.

Rencananya, APK yang dipasang di titik-titik itu juga akan ditertibkan. Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Raharjo, menyampaikan pemasangan media kampanye pada billboard komersil itu melanggar zona pemasangan alat peraga. Dasar hukum yang dipakai, kata Untung, tetap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2013 tentang Pemilu.

Advertisement

“Dalam waktu dekat pemasangan APK itu juga akan kami sikapi dan tindak lanjuti. Intinya juga harus diturunkan. Dasar hukumnya ya PKPU 15 2013,” kata Untung, saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2014).

Pihaknya juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan  dinas terkait yakni Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Mengingat, billboard komersil itu adalah kewenangan dinas tersebut kaitannya dengan izin pemasangan dan pajaknya.

Pihaknya yakin dengan dasar hukum yang kuat, maka para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang berkampanye melalui billboard bisa memahami dan bersedia agar alat peraga kampanyenya bisa diturunkan.

Advertisement

“Ya, karena memang ada sebuah kesalahan proses mau tidak mau itu harus dilihat lagi. Di sana atau dalam gambar yang terpasang, ada visi misi yang jelas yaitu mengajak untuk memilih. Itu jelas ranah kampanye,” kata Untung.

Dengan demikian, lanjut Untung, pemasangan APK pada media billboard melanggar ketentuan kesepakatan institusi penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pemerintah termasuk partai politik.

Akhir pekan ini eksekusi penertiban APK itu siap dilaksanakan. Bahkan rencananya Jumat (24/1/2014) besok pihaknya akan memanggil seluruh caleg dan parpol yang memasang APK pada billboard.

Advertisement

“Akan kami beri pemahaman agar sama-sama sepakat untuk diturunkan.”

Untung melanjutkan, dari laporan yang diterima dari DPPKAD, APK dalam bentuk billboard itu terpasang di delapan titik di sepanjang jalan protokol, mulai dari Ampel hingga Banyudono.

Sementara itu, Rabu Pemkab Boyolali sudah mulai mengkomunikasikan rencana penertiban APK di titik komersil dengan pihak KPU dan Satpol PP. Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, menyampaikan siap berkoordinasi baik dengan Pemkab maupun dengan parpol terkait agenda penertiban APK yang dipasang pada billboard komersil.

Seperti diketahui, awal pekan ini tim gabungan bersama penyelenggara pemilu sudah mulai melakukan pembersihan jalan protokol dari APK yang diduga melanggar zona pemasangan atribut kampanye. Hanya saja dalam penertiban itu baru menyentuk APK kecil semacam spanduk dan banner belum yang dipasang pada billboard.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif