Aktivis Serikat Tani Indramayu (STI) Rojak, satu dari lima terdakwa karena berusaha menghentikan proyek pembangunan Waduk Blok Bubur Gadung Indramayu, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/1/2014). Rojak dan Khamsah Fansuri divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan tiga petani lainnya, Watno, Rokhman, dan Wajo Edi Prasetyo divonis bebas.