News
Kamis, 23 Januari 2014 - 00:11 WIB

BATAS PENSIUN PNS DITAMBAH : Masa Pensiun 11.000 PNS Tertahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Batas pensiun PNS ditambah. akibatnya sekitar 11.000 PNS masa pensiunnnya tertahan. RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang pada 15 Januari 2014.

RUU ASN itu telah disahkan DPR pada 19 Desember 2013, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014.

Advertisement

UU ASN itu pun diberi nomor UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini untuk menggantikan UU No.8 Tahun 1974 juncto UU No.43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Di dalam UU ASN ini diatur bahwa usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pegawai pada jabatan administrasi. Penetapan batas usia pensiun ini menjadi pertanyaan besar di kalangan PNS. Pasalnya, UU ASN mulai berlaku pada saat diundangkan.

Advertisement

Di dalam UU ASN ini diatur bahwa usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pegawai pada jabatan administrasi. Penetapan batas usia pensiun ini menjadi pertanyaan besar di kalangan PNS. Pasalnya, UU ASN mulai berlaku pada saat diundangkan.

Apakah PNS yang berusia 56 tahun pada Februari 2014 akan pensiun atau tetap bertugas hingga berusia 58 tahun?

Sekretaris Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara-Reformasi Bikorkrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi.

Advertisement

Dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11.000 PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

(BACA JUGA: UU Aparatur Sipil Negara: 19 PP dan 4 Perpres Ditargetkan Selesai 6 Bulan)

UU ASN itu menegaskan PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Advertisement

Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif