Soloraya
Rabu, 22 Januari 2014 - 04:41 WIB

PENGEMIS SOLO : Legislator Wacanakan Denda Pemberi Sedekah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemis meminta sedekah dari sejumlah warga yang selesai melaksanakan salat di Masjid Agung Solo, Jumat (19/7/2013). (Agos Rudianto/ JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) di Solo tengah jadi sorotan. Setelah sepak terjang mereka marak menghiasi media massa Grup Solopos dalam beberapa waktu belakangan ini, kalangan legislator Kota Bengawan pun gerah. Usulan pemberlakuan denda bagi warga yang memberi sedekah kepada pengemis pun mengemuka.

Sejumlah legislator, Selasa (21/1/2014), bahkan menyatakan kesiapan menginisiasi pembuatan draf naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatasi persoalan PGOT di Kota Bengawan. Inisiatif produk regulasi untuk menjerat para dermawan yang memberikan sedekah kepada pengemis itu bahkan disebut-sebut mungkin dilakukan DPRD Solo pada tahun kerja 2014 ini.

Advertisement

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui Solopos.com, Selasa, melontarkan peluang munculnya perda tentang PGOT tersebut mengingat permasalahan pengemis amat sulit diatasi dalam jangka pendek. Asih menyatakan ada dua hal yang menyebabkan maraknya aktivitas pengemis di Solo.

Pertama, papar dia, adanya mafia pengemis dengan jaringan yang rapi dan bergerak lintas kabupaten/kota. Kedua, aktivitas pengemis merupakan permasalahan mentalitas warga yang memilih mengemis dengan pendapatan melebihi pegawai daripada bekerja biasa.

Advertisement

Pertama, papar dia, adanya mafia pengemis dengan jaringan yang rapi dan bergerak lintas kabupaten/kota. Kedua, aktivitas pengemis merupakan permasalahan mentalitas warga yang memilih mengemis dengan pendapatan melebihi pegawai daripada bekerja biasa.

“Dalam jangka pendek, pemkot harus memberikan pembinaan dengan pola-pola khusus sehingga benar-benar memberi efek jera kepada pengemis. Misalnya lewat metode pendampingan kepada pengemis dengan penguasaan keterampilan tertentu. Untuk anak-anak, pemkot lebih fokus pada pembinaan orang tua mereka,” tegasnya.

Untuk mengungkap sindikat mafia pengemis, Asih menyarankan adanya koordinasi lintas kabupaten/kota karena selama ini APBD selalu menyisihkan dana Rp30 juta untuk forum Subosukawonosraten. Sedangkan untuk solusi jangka panjang, Asih mewacanakan adanya perda khusus untuk penanganan pengemis.

Advertisement

Bukan hanya itu yang diatur dalam raperda nanti. Asih menjelaskan merokok di sembarang tempat, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas mengemis, pembinaan orang tua, pemberian keterampilan bagi pengemis dan seterusnya juga diatur. APBD 2014 memberi dana untuk pembahasan draf NA dan raperdanya. “Draf itu bisa digodok di tahun ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, tidak sependapat dengan rencana inisiatif Banleg untuk membuat perda tentang pengemis. Menurut Supriyanto, ada perda lain yang bisa diterapkan untuk mengatasi aktivitas pengemis di perempatan, seperti Perda No. 1/2013 tentang Perhubungan. Dalam perda itu, terang dia, ada larangan beraktivitas di perempatan jalan.

“Persoalan maraknya pengemis ini terletak pada tidak optimalnya SKPD [satuan kerja perangkat daerah] dalam pembinaan pengemis. SKPD selalu membuat alasan-alasan ketika kinerjanya tidak sesuai harapan. Keberadaan perda pun tidak bisa menjamin manakala alasan-alasan itu masih dibuat SKPD,” tuturnya.

Advertisement

Supriyanto menyarankan adanya kerja sama lintas SKPD dan lintas daerah untuk mengatasi persoalan pengemis. Selama ini, dia menilai pemkot terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengemis. Padahal sarana dan prasarana sudah disediakan untuk pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi mereka.

“Perlu ada penanganan dari hulu ke hilir. Bila perlu menempatkan petugas Satpol PP di setiap perempatan agar mereka tak datang lagi. Bila memungkinkan ada pendataan untuk langkah home visit (pendampingan),” tambahnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif