Soloraya
Rabu, 22 Januari 2014 - 15:59 WIB

KASUS NARKOBA : Empat Tersangka Asal Solo Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Boyolali, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Foto diambil Rabu (22/1/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Kali ini, empat tersangka pengedar barang haram tersebut berhasil dibekuk petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dua dari empat tersangka itu adalah AW, 33, dan AB, 28, keduanya warga Kecamatan Laweyan, Solo. Mereka ditangkap polisi di sebelah utara Lapangan Teras, Kecamatan Teras, Sabtu (11/1/2014). Dua tersangka lainnya yakni DJ, 27, dan AN, 43, warga Kecamatan Jebres, Solo. Keduanya ditangkap polisi di depan pintu masuk kawasan wisata Pengging, Kecamatan Banyudono, Sabtu (18/1/2014).

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka, Rabu (22/1/2014), mengemukakan penangkapan tersangka AW bermula dari informasi akan ada transaksi narkoba di area kios sebelah utara Lapangan Teras. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Sabtu (11/1), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengecek ke lokasi. Ternyata, di tempat tersebut petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Orang itu sedang jongkok seperti mencari sesuatu. Petugas kemudian mendekati orang itu. Tiba-tiba orang itu membuang sebungkus rokok yang sebelumnya dibawanya. Petugas pun kemudian menangkap orang itu, dan menggeledahnya. Bungkus rokok juga ditemukan, dan ternyata di dalamnya adalah paket kecil berisi sabu-sabu.

Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama AW. Tersangka mengaku mengambil paket tersebut lantaran disuruh orang lain yang diketahui berinisial AL. Selain itu, kedatangan AW ketempat tersebut bersama AB yang menunggu agak jauh. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Boyolali.

Advertisement

Kasus peredaran sabu-sabu lainnya, terungkap sepekan kemudian. Berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba di  sekitar pintu masuk obyek wisata Pengging. Petugas langsung meluncur ke lokasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

Orang itu yang diketahui bernama DJ itu mengambil bungkus rokok yang berada di bawah pohon beringin. Petugas mendekati tersangka, dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku mengambil paket sabu-sabu. Setelah digeledah, ditemukan bungkus rokok yang berisi paket hemat narkoba itu.

Barang itu diakuinya didapatkan dari tersangka AN yang sedang menunggu di gerbang pemandian Pengging. Akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres Boyolali.

Advertisement

Kasat Narkoba menyebutkan atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 114, Jo Pasal 127 Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami juga menyita dua paket kecil sabu-sabu, serta tiga telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” terang Kasat Narkoba ketika ditemui di kantornya, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif