News
Selasa, 21 Januari 2014 - 22:30 WIB

Tarif Listrik Industri Naik 1 Mei

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah merencanakan menaikkan tarif listrik bagi konsumen industri berskala besar antara 38,9%-64,7% mulai 1 Mei 2014.

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (21/1/2014) mengatakan kenaikan tarif tersebut direncanakan terbagi dalam beberapa tahap yakni setiap dua atau empat bulan sekali.

Advertisement

“Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya,” ujarnya.

Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif. “Kami, maksudnya pemerintah dan DPR, perlu menjaga kondisi yang kondusif di masyarakat,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif. “Kami, maksudnya pemerintah dan DPR, perlu menjaga kondisi yang kondusif di masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp8,85 triliun selama setahun. (lihat grafis)

Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014.

Advertisement

KENAIKAN LISTRIK INDUSTRI

Golongan I3
– Pelanggan industri menengah dengan daya di atas 200 kVA
– Direncanakan naik 38,9% (terbagi 8,6% setiap dua atau empat bulan sekali)

Golongan I4
– Pelanggan industri bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA
– Direncanakan naik 64,7% (terbagi 13,3% setiap dua atau empat bulan)

Advertisement

PENYESUAIAN TARIF LISTRIK
(empat golongan tanpa subsidi)

1. Rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas
2. Bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
3. Bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA
4. Kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sumber Kementerian ESDM

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif