Soloraya
Senin, 20 Januari 2014 - 13:45 WIB

PEMILU 2014 : Langgar Aturan, Ratusan Atribut Parpol di Boyolali Diturunkan Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Ratusan spanduk, bendera partai politik (parpol) serta berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) lainnya, Senin (20/1/2013), akhirnya ditertibkan Tim terpadu Kabupaten Boyolali. Menjelang Pemilu 2014, atribut-atribut parpol bertebaran di seluruh penjuru Boyolali.

Tim yang terdiri atas unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kodim 0724/Boyolali, Kesbanglinmas, Bagian Pemerintahan Setda Boyolali, serta perwakilan parpol, menyapu bersih beragam APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2013 tentang Pemilu dan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 300/492/2013 yang antara lain mengatur tentang tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi apk.

Advertisement

Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Irianto, mengemukakan penertiban APK tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan, setidaknya sepekan dua kali dan secara insidentil, hingga pelaksanaan tahapan pungutan suara dalam Pemilu 2014. “Kami mengacu pada Perbup dan PKPU yang berlaku,” ujar Irianto, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban, Senin.

Penertiban dilaksanakan tim gabungan itu dengan menyisir jalan-jalan protokol di Kota Susu, seperti Jl. Pandanaran, hingga Jl. Semarang-Solo, sampai ke pertigaan Bangak, hingga penelusuran ke wilayah Ampel. Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada para pengurus parpol untuk menurunkan APK terkait parpol masing-masing. Namun hingga pekan lalu, diakuinya, masih marak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif