Soloraya
Minggu, 19 Januari 2014 - 21:30 WIB

UU DESA : Bupati Sukoharjo Klaim Ikut Perjuangan RUU Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wardoyo Wijaya (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO-Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengklaim ikut memperjuangkan dan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU) Desa dalam sambutannya pada acara wayangan yang menghadirkan dalang kondang Ki Enthus Susmono, Sabtu (18/1/2014) malam.

Agenda wayangan tersebut digelar Pemkab Sukoharjo dalam rangka tasyakuran disahkannya Undang-undang (UU) Desa. Namun, Pemkab Sukoharjo tidak mengundang Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang turut mengawal pengesahan UU Desa.

Advertisement

Ketua panitia acara, Ibnu Wiyono, kepada Espos, Minggu (19/1), mengatakan secara institusi, panitia memang tidak mengundang FPD. Namun, secara personal, para kades, perangkat desa, ibu-ibu penggerak PKK dan warga diundang dalam acara tersebut.

“Secara institusi, FPD memang tidak diundang. Tetapi para kades banyak yang datang. Lagi pula, FPD itu tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) [Sukoharjo],” kata dia.

Advertisement

“Secara institusi, FPD memang tidak diundang. Tetapi para kades banyak yang datang. Lagi pula, FPD itu tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) [Sukoharjo],” kata dia.

Ia menuturkan, sedikitnya 5.000 orang datang pada acara wayangan yang digelar di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo malam itu.

Agenda wayangan yang dibawakan dalang yang kini menjabat sebagai Bupati Tegal tersebut selesai pukul 04.00 WIB.

Advertisement

Ia manyatakan sangat mendukung dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu tersebut. Bupati  mengklaim ikut mendorong pengesahan UU Desa sejak 2007 silam.

Dalam kesempatan itu, Bupati memohon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,  segera mendorong Pemerintah untuk membuat peraturan pelengkap sehingga UU Desa dapat direalisaskan pada 2014, atau setidaknya 2015.

Bupati juga berpesan kepada kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara wayangan untuk berhati-hati menggunakan dana yang dimaksud dalam UU Desa. pasalnya, dana tersebut adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Advertisement

“Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyediakan pelatihan manajemen keuangan, khususnya bagi para bendahara desa. Insya allah Maret kami laksanakan,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam sambutannya mengatakan otonomi desa akan diakui. Sesuai UU Desa, masing-masing desa akan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat.

“Kalau UU Desa benar dilaksanakan, kalau biasanya jalannya cuma 20 km per jam, setelah terealisasi bisa 90 km per jam,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif