Bisnis
Minggu, 5 Mei 2024 - 03:28 WIB

Umrah Backpacker Dilarang, Kemenag Solo Ingatkan 5 Pasti Sebelum Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umat Islam menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023). (Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi melarang pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara non-prosedural atau backpacker. Kemenag Solo akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan tersebut.

Kasubbag TU Kantor Kemenag Solo, Bagus Sigit Setiawan, mengatakan terkait umrah atau haji backpacker, saat ini secara resmi sudah ada larangan baik dari Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi.

Advertisement

“Soal haji dan umrah kenapa harus daftar, ya karena kita [pemerintah] harus menjamin keamanan dari calon jemaah umrah maupun haji,” kata dia saat ditemui di sela acara halalbihalal keluarga besar biro umrah Dewangga Lil Hajj Wal Umrah, di Solo, Sabtu (4/5/2024).

Dia menyebut untuk melaksanakan ibadah umrah maupun haji, tentu dibutuhkan fasilitas transportasi, kepastian kesehatan, keberadaan pendamping, adanya bimbingan dan sebagainya. Sementara hal itu tidak didapatkan ketika jemaah melakukan umrah maupun haji melalui jalur backpacker.

Advertisement

Dia menyebut untuk melaksanakan ibadah umrah maupun haji, tentu dibutuhkan fasilitas transportasi, kepastian kesehatan, keberadaan pendamping, adanya bimbingan dan sebagainya. Sementara hal itu tidak didapatkan ketika jemaah melakukan umrah maupun haji melalui jalur backpacker.

“Jadi keselamatan jemaah tidak terkover. Memang itu kembali ke masing-masing, namun itu tanggung jawab negara untuk memastikan warganya aman,” lanjut dia.

Untuk itu, saat ini Kantor Kemenag Solo juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan baik melalui media sosial maupun pengumuman resmi.

Advertisement

Dia menerangkan masyarakat bisa memastikan mengenai legalitas biro perjalanan umrah dengan mengakses website Kemenag RI. Biro umrah yang terdaftar atau berizin biasanya akan tertera dengan informasi yang lengkap. Mulai dari nomor SK, nama direktur atau pimpinan, alamat kantor, dan sebagainya.

Hal kedua yang harus dipastikan adalah maskapai penerbangan. Harus dipastikan mengenai jadwal keberangkatan, jadwal pemulangan, hingga memastikan tiketnya untuk pergi dan pulang. Di mana untuk tiket pemberangkatan dan pemulangan harus dari maskapai yang sama.

Hal ketiga yang harus diperhatikan yakni mengenai harga dan rincian paketnya. Mulai dari konsumsi, transportasi, manasik, pendampingan dan lainnya.

Advertisement

Kemudian keempat adalah memastikan hotel yang tidak terlampau jauh dari lokasi tujuan. Jarak yang ditentukan adalah maksimal 1 km dari lokasi tujuan. Misalnya ketika berada di Makkah, maka lokasi hotel maksimal 1 km dari Masjidil Haram.

Hal kelima yang perlu diperhatikan yakni memastikan kesiapan visa. Menurut Bagus, sesuai ketentuan yang ada, visa umrah harus siap tiga hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Maksimal tiga hari sebelum keberangkatan harus siap. Kalau belum keluar harus dipastikan. Kalau H-2 atau H-1 belum keluar visanya, perlu waspada,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, kebijakan larangan umrah atau haji backpacker juga didukung oleh Direktur Dewangga Lil Hajj Wal Umrah Solo, Her Surabu.

Menurutnya dengan keluarnya larangan umrah atau haji backpacker dari Pemerintah Arab Saudi, menjadi penguat atas larangan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

“Sekarang [Pemerintah Arab Saudi] sudah melarang, sudah ada regulasi bahwa umrah backpacker tidak diizinkan. Semoga dengan pemahaman yang sama, umrah lebih tertata, tidak pakai backpacker,” jelas dia.

Diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan pihaknya melarang umrah backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

“Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya di sana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan,” kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Dia menambahkan penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara non-prosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif