Soloraya
Sabtu, 18 Januari 2014 - 04:15 WIB

SENGKETA PILKADES : Mediasi Pilkades Sambi Deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Sambi, Kecamatan Sambi, dipastikan bakal berlanjut ke persidangan. Upaya mediasi yang sudah dilakukan tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali gagal.

Dari informasi yang dihimpun solopos.com seusai mediasi, Jumat (17/1/2014), tidak terjadi kesepakatan antara sepuluh warga sambi selaku penggugat dengan sejumlah pihak tergugat. Seperti diketahui sebelumnya, Selasa (10/2/2014) lalu sepuluh warga Desa Sambi mengajukan gugatan ke PN Boyolali tentang perbuatan melawan hukum dalam Pilkades Sambi yang digelar 21 November tahu  lalu.

Advertisement

Dalam gugatan tersebut, warga menggugat banyak pihak yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa Sambi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambi. Turut tergugat pula Tim Pengendali Pilkades Sambi, Bupati Boyolali Seno Samodro, calon kades kalah Hasto Purnomo dan kades pemenang Waluyo.

Dari proses mediasi kemarin, penggugat meminta agar pilkades di Desa Sambi diulang atau ada ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Tetapi dari pihak tergugat tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades Sambi sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu diulang dan tidak perlu ada ganti rugi Rp1 miliar.

Kuasa Hukum warga, Budi Satrijo, seusai mediasi menyampaikan warga merasa yakin ada proses yang salah dalam pemungutan suara Pilkades Sambi. Pilkades di Sambi merupakan satu dari delapan desa di Boyolali yang menjadi ujicoba pelaksanaan pilkades secara e-voting.

Advertisement

“Warga tetap minta ada pilkades ulang atau ganti rugi dalam gugatan Rp1 miliar. Kalau gugatan ini direspons sebenarnya Rp1 miliar ini tidak perlu keluar,” kata Budi.
Dalam mediasi, lanjut Budi, penggugat membeberkan bahwa hasil e-voting tidak dihitung berdasarkan print out hanya berdasarkan pada angka di layar. Komputer juga sering terjadi error. “Dan pada saat error, yang masuk ke bilik suara hanya tim IT saja tanpa didampingi saksi. Ini artinya ada ketidakpuasan karena dianggap tidak fair.”

Kuasa Hukum Penggugat yang lainnya, Muhamad Syaifudin, menambahkan persoalan ini muncul adanya sosialisasi yang kurang kepada masyarakat. “Masyarakat merasa nggak mudeng dengan e-voting dipaksakan untuk melakukan e-voting.”

Dari tim kuasa hukum pengungat berharap Pemerintah Kabupaten Boyalali yang juga turut tergugat dalam sengketa tersebut bisa merespons dengan bijak. “Rekomendasi kami ada pembenahan dalam prpses pemungutan suara e-voting itu. Agar pada pelaksanaan pilkades mendatang yang pakai e-voting tidak terjadi lagi hal yang demikian. Yang kami sayangkan mereka para tergugat ngotot pelaksanaan sudah sesuai prosedur.”

Advertisement

Padahal semestinya, lanjut Budi, munculnya persoalan di Sambi ini menjadi momen pendidikan masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Mediator Poppy Juliani, dihadiri pula oleh Camat Sambi Heri Widono dan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Boyolali, Purwanto dan sejumlah tergugat lainnya.
Purwanto mengakui bahwa warga telah menuntut adanya pilkades ulang atau ganti rugi Rp1 miliar. “Mereka tetap dengan tuntutan mereka, kalau terpaksa harus sidang ya akan kami hadapi.”

Terkait agenda persidangan sengketa Pilkades Sambi ini, Humas PN Boyolali, Catur Bayu Sulistyo, mengatakan bahwa untuk proses penyelesaian selanjutnya atas gugatan ini majelis masih menunggu hasil mediasi, berhasil atau gagal. “Kami tunggu dulu laporan dari mediator. Kalau gagal lanjut ke persidangan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif