Soloraya
Sabtu, 18 Januari 2014 - 17:30 WIB

PENIMBUNAN BBM WONOGIRI : Sopir dan Pelaku Usaha Pemecahan Batu Terancam Denda Puluhan Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Reskrim Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh perusahaan penambangan dan pemecahan batu di Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo namun berbeda desa, yaitu pemilik CV Sehati, Tri Hartoto, 43, warga Desa Wiroko; dan Slamet Riyadi, 34, warga Desa Hargantoro sebagai sopir. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, melalui Blackberry Messenger (BBM), Sabtu (18/1/2014). “Pemilik CV yang membeli di SPBU, Hartoto dan Slamet Riyadi,” ujar Kapolres mengenai tersangka dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

Advertisement

Dua tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan yang dilakukan Jumat (17/1/2014). Dalam penggerebekan di Desa Wiroko tersebut, polisi mengamankan empat orang (bukan tiga orang seperti ditulis sebelumnya). Di antara empat orang yang ditangkap polisi, terdapat pemilik perusahaan penambangan dan pemecahan batu, Tri Hartoto. Dalam pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan dua orang dari empat orang yang diamankan menjadi tersangka.

Dua orang lain yang ikut ditangkap adalah Sriyono, 47, warga Dusun Sambeng, Desa Girirejo, yang menjadi operator alat berat, serta Sutarno, 52, warga Dusun Taman Etan, Desa Wiroko, sebagai mandor. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun jika penyidik menemukan bukti baru, status keduanya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas. Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

Advertisement

Sedangkan pasal 53 huruf c berbunyi “Setiap orang yang melakukan: c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar . Ditambahkan oleh Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budiarto dan Kaurbinops Reskrim, Iptu M Kariri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa solar sejumlah 1.185 liter yang dimasukkan ke dalam 30-an jeriken. Mobil jenis panther yang digunakan untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Baturetno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif