Soloraya
Jumat, 17 Januari 2014 - 17:15 WIB

Polisi Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penimbunan BBM bersubsidi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Resmob Polres Wonogiri dan Polsek Tirtomoyo melakukan penggerebekan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, Jumat (17/1/2014), itu polisi juga menangkap tiga orang.

Informasi yang dihimpun Solopos, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu perusahaan di desa itu sering terdapat BBM jenis solar bersubsidi. Penimbunan BBM itu dilakukan untuk menyuplai bahan bakar untuk penambangan golongan C.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan tiga tersangka diamankan di Mapolres Wonogiri. Ketiga warga Kecamatan Tirtomoyo namun berbeda desa, yaitu Slamet Riyadi, 34, sopir dan warga Dusun Krendetan Lor RT 001/RW 006, Desa Hargantoro, Sriyono, 47, operator alat berat warga Dusun Sambeng RT 002/RW 005, Desa Girirejo dan Sutarno, 52, mandor CV Sehati warga Dusun Taman Etan RT 003/RW 001, Desa Wiroko.

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomer 22/2001 tentang Migas. “Warga menginformasikan di salah satu rumah warga yang melakukan penambangan sering ditemukan banyak jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi. Informasi warga dikembangkan dan dilakukan pemantauan, ternyata apa yang disampaikan warga benar sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, warga menginformasikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut digunakan untuk alat berat seperti backhoe. Alat berat itu digunakan CV Sehati, Tirtomoyo untuk memecah batu. Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan di tempat penyimpanan di Dusun Tirisan Kulon RT 001, Desa Wiroko, Tirtomoyo. “BBM tersebut milik Tri Hartoto yang beralamat di Dusun Taman Wetan RT 003/RW 001, Desa Wiroko, Tirtomoyo.”

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, terungkap tersangka Slamet Riyadi alias Glempo yang bertindak sebagai sopir membeli BBM jenis solar bersubsidi seharga Rp5.500/liter. Pembelian solar dilakukan di SPBU Baturetno. “Tersangka menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru benopol AB 8503 DD. Solar tersebut selanjutnya disimpan di rumah juragannya (Tri) untuk selanjutnya digunakan mengisi alat berat dan truk untuk keperluan industri batu pecah golongan C.”

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto yang didampingi Kasubbag Humas, AKP Siti Aminah, peran ketiga tersangka berbeda-beda. Tersangka Slamet bertugas mengambil solar ke SPBU sedangkan tersangka Sriyono bertugas mengisi bahan bakar ke alat berat. “Saat digerebek, tersangka Sriyono sedang mengisi alat berat BBM jenis solar sebanyak 35 liter.”

Pemilik CV Sehati Tri Hartoto, 43, seperti dikatakan Kapolres mengatakan, izin dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak) sudah dikantongi. “Izin pemilik CV adalah izin penjualan BBM bersubsidi eceran tetapi digunakan untuk bahan bakar alat berat. Untuk itu, tersangka dijerat pasal 55 UU Migas.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif