Soloraya
Selasa, 30 April 2024 - 15:58 WIB

Minim Pelamar, Pendaftaran PPK di 4 Kecamatan di Karanganyar Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar, Daryono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memperpanjang masa pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di empat kecamatan lantaran masih minim pelamar. Empat kecamatan itu meliputi Jatiyoso, Jumantono, Karangpandan, dan Jenawi.

Hingga penutupan pendaftaran pada Senin (29/4/2024) lalu, jumlah pelamar PPK di empat kecamatan itu belum memenuhi kebutuhan.

Advertisement

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan pendaftaran PPK di empat kecamatan diperpanjang hingga 3 Mei mendatang. Merujuk Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 dan sebagaimana diubah di Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa pendaftar minimal harus dua kali kebutuhan maka KPU Karanganyar memperpanjang masa pendaftaran PPK untuk empat kecamatan.

“Jumlah pendaftar PPK di empat kecamatan itu masih belum memenuhi syarat minimal,” kata Daryono, Selasa (30/4/2024).

Untuk 13 kecamatan lain yang sudah memenuhi ketentuan jumlah pelamar dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pengecekan berkas administrasi. Namun tahapan itu akan dilakukan jika perpanjangan pendaftaran PPK di empat kecamatan, sudah rampung.

Advertisement

“Total ada 264 orang melamar calon PPK. Semua berkasnya akan diverifikasi dan diumumkan pada 4 Mei,” kata Daryono.

Lebih lanjut Daryono mengatakan KPU Karanganyar membuka perekrutan 85 orang PPK untuk 17 kecamatan. Masing-masing kecamatan membutuhkan lima anggota PPK. Anggota PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei dan bekerja kurang lebih delapan bulan hingga seluruh tahapan pilkada selesai. Setelah rekruitmen anggota PPK, KPU Karanganyar akan melanjutkan dengan pembukaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk pembukaan pendaftaran PPS akan dimulai pada 2-8 Mei 2024. Jumlah kebutuhannya adalah tiga anggota PPS di setiap desa di Kabupaten Karanganyar. “Prosesnya sama dengan pembentukan badan adhoc saat Pemilu Presiden seleksi administrasi, CAT dan terakhir wawancara,” kata Daryono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif