Jogja
Rabu, 15 Januari 2014 - 10:33 WIB

Polisi Gadungan Peras Warga Prambanan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang polisi gadungan yang mencoba memeras warga, ditangkap aparat Polsek Prambanan dan Reskrim Polres Sleman, Minggu (12/1/2014) malam.

Saat diperiksa, tersangka bernama Resi Mawardi warga Dusun Pucangan, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak itu juga kedapatan memiliki ganja serta pil trihexyphenidyl dan pistol mainan.

Advertisement

Kapolsek Prambanan, Kompol Chundori menjelaskan penangkapan Resi yang mengaku sebagai polisi itu berawal dari warga yang melapor ke Polsek Prambanan bahwa ada warga yang ditangkap polisi dengan membawa dan merampas ponsel korban.

Setelah itu tersangka meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarga korban untuk melepaskan korban. Keluarga korban yang sudah melapor ke Polsek Prambanan kemudian sepakat untuk bertemu dengan tersangka di sebuah warung soto di perbatasan Kalasan-Prambanan. Di tempat itulah, tersangka tak berkutik ketika ditangkap petugas piket Reskrim Polsek Prambanan.

“[Kasus] Itu berawal sekitar dua pekan lalu, laporan bahwa ada warga ditangkap orang yang mengaku polisi. Orang itu kemudian memeras dengan meminta uang tebusan,” terangnya, Selasa (14/1/2014).

Advertisement

Seusai ditangkap, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Prambanan. Saat diperiksa, di dalam tas tersangka ditemukan tujuh butir riclona dan 10 butir trihexyphenidyl.

Padahal pil tersebut termasuk narkoba jenis obat berbahaya sehingga harus menggunakan resep dokter. Tetapi tersangka berdalih, bahwa sudah memiliki resep dari obat tersebut. “Dari penangkapan itu ternyata berkembang pada kepemilikan obat,” ujarnya.

Polsek Prambanan kemudian berkoordinasi dengan Polres Sleman melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Pucangan, Widodomartani, Ngemplak.

Advertisement

Di rumahnya tersangka polisi mendapatkan 400 butir trihexyphenidyl dan satu paket ganja. Pil obat berbahaya itu masih terbungkus rapi dalam 40 strip trihexyphenidyl dari produksinya.

Tak hanya itu petugas juga menemukan korek api berbentuk pistol berwarna hitam. Pistol mainan itu diduga sebagai alat untuk menakuti korban dalam melakukan tindak kejahatan. “Itu pistol mainan, tapi sebenarnya korek api,” ujarnya.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menambahkan kasus itu kini tengah dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman. Tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, selain kepemilikan obat berbahaya dalam jumlah banyak serta dugaan pemerasan yang dilakukan. Asal muasal pil trihex itu juga masih dalam penyelidikan. Tetapi diduga korban terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saat ini masih dikembangkan, untuk menyelidiki apakah pelaku terkait dengan kasus lain,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif