Soloraya
Selasa, 14 Januari 2014 - 12:25 WIB

PENERAPAN PP NO. 19/2013 : Umur Pensiun PNS Ditambah, Boyolali Tunggu Petunjuk Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi

Solopos.com, BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum mengambil langkah terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013 tentang Perubahaan keempat PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang di dalamnya mengatur tentang penambahan batas usia pensiun jabatan tertentu.

Di antara yang diatur adalah umur pensiun yang semula 56 tahun, ditambah menjadi 58 tahun. Bahkan usia pensiun yang baru ini akan berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai golongan IV.

Advertisement

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Karsino, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PP baru tersebut.

“Kami belum mendapat tembusan atau salinannya dari pusat, jadi tidak berani berandai-andai,” ujar Karsino ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/1/2013).

Namun demikian, pihaknya mengatakan bakal segera melakukan sosialisasi ke seluruh birokrasi PNS di wilayah Boyolali, jika surat tembusan tersebut sudah sampai kemejanya.

Advertisement

“Selama belum memiliki dasar hukum berupa salinan atau tembusan dari pusat, kami tidak akan melakukan sosialisasi,” kata Karsino.

Di sisi lain, pascamoratorium atau pemberhentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama lebih dari dua tahun terakhir ini, berimbas terhadap semakin berkurangnya jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Menurut catatan Solopos.com, BKD pernah menyebutkan rata-rata ada sekitar 500 PNS sampai 600 PNS yang pensiun setiap tahunnya. Saat ini jumlah PNS di Kota Susu tersisa sekitar 11.000 orang dari jumlah ideal yang seharusnya mencapai 13.000 orang.

Advertisement

Sementara, dimintai tanggapannya seputar penetapan PP No. 19/2013, salah satu PNS di Boyolali, Panji, mengaku siap dan taat, tidak berpikir untuk mengajukan pensiun dini. Meskipun di sisi lain, dia menilai penambahan usia pensiun itu kurang efisien. Sebab menurutnya, usia 56 tahun produktivitas sudah menurun dan daya berpikir sudah berkurang. Apalagi perpanjangan itu tidak serta merta menambah tunjangan bagi seorang staf.

“Kalau saya pribadi, ya lebih baik pensiun di usia 56, akan tetapi kalau aturan mengharuskan batas usia pensiun di tambah dua tahun, saya juga siap,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif