News
Minggu, 12 Januari 2014 - 05:15 WIB

SERTIFIKASI HALAL : Cek Produk Halal, MUI Beri Layanan Online

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo MUI (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOGOR – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, meluncurkan sejumlah fasilitas online di antaranya HaLO LPPOM MUI, dan Pro Halal MUI. Ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahunnya yang ke-25.

Kedua aplikasi berbasis teknologi tersenut, dapat menunjang kemudahan dalam mengakses peroduk makanan  bersertifikat halal.

Advertisement

Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, mengatakan aplikasi HaLO, singkatan dari halal learning on line, LPPOM MUI, dihadirkan untuk mendukung pendidikan serta pelatihan mengenai sertifikasi halal, melalui internet.

“Melalui  aplikasi itu, masyarakat di seluruh Indonesia bisa belajar tentang sertifikasi halal secara online,” kata Lukmanul, di sela-sela acara milad ke-25 LPPOM MUI di Bogor, Sabtu (11/1/14).

Dalam hal layanan informasi dan edukasi halal, katanya, LPPOM MUI juga telah mengembangkan sistem yang disebut Pro Halal MUI.

Advertisement

“Dengan teknologi ponsel Android, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kehalalan produk, serta tanggal kadaluwarsa dari sertifikat halal yang ada pada kemasan produk, melalui scanning barcode,” ungkapnya.

Dia menjelaskan program lainnya, yaitu Pro Halal MUI, merupakan aplikasi mobile untuk mengecek produk makanan halal yang dijual di pasar.

“Masyarakat juga bisa melihat produsen dari produk tersebut, tanggal kadaluarsa produk dan. serfikasi halalnya,” ungkap Lukmanul.

Advertisement

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menambahkan kinerja LPPOM MUI ini patut diapresiasi. Penerapan perangkat teknologi informasi yang telah diaplikasikan ini, sebagai wahana untuk meningkatkan pelayanan di bidang sertifikasi halal.

Menurut Ma’ruf, melalui sistem sertifikasi secara online, yakni Cerol SS 23000, LPPOM MUI telah memberikan pelayanan sertifikasi halal secara lebih efisien, transparan dan akuntabel, karena hak dan kewajiban para pihak–LPPOM MUI sebagai pelaksana audit dan pihak perusahaan sebagai pemohon sertifikasi halal–telah tertera dengan jelas melalui sistem tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif