Soloraya
Minggu, 12 Januari 2014 - 02:15 WIB

PEMILU 2014 : Caleg Dilarang Tawarkan Kontrak Politik

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar mewanti-wanti agar para calon anggota legislatif (caleg) tak menawarkan kontrak politik dengan masyarakat. Para caleg yang terbukti menawarkan kontrak politik dengan masyarakat akan ditindak tegas sesuai aturan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono saat ditemui Espos di kantornya, Sabtu (11/1). Menurut dia, para caleg disinyalir menawarkan kontrak politik dengan masyarakat guna memperoleh dukungan saat pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) mendatang. “Ada indikasi kontrak politik yang dilakukan para caleg dengan masyarakat. Mereka masuk ke pedesaan dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat bila terpilih pada Pileg,” katanya, Sabtu siang.

Advertisement

Menurut Joko, kontrak politik tersebut merupakan bentuk pelanggaran Pemilu. Namun, selama ini, para caleg nekat menawarkan kontrak politik dengan masyarakat agar dapat memenangi Pileg. Hal ini dilakukan untuk meraup suara sebanyak mungkin saat pelaksanaan pemungutan suara.

Pihaknya telah mengintruksikan para anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi adanya praktik kontrak politik yang dilakukan para caleg di wilayahnya masing-masing. “Para anggota Panwascam telah dikumpulkan, kami minta agar mereka aktif mengawasi adanya praktik kontrak politik,” jelas dia.

Menjelang pelaksanaan Pileg, kata dia, praktik kontrak politik diperkirakan makin marak. Pasalnya, para caleg berlomba-lomba menarik simpati masyarakat melalui kontrak politik. Padahal, praktik kontrak politik dilarang dilakukan selama kampanye pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Advertisement

Para anggota Panwascam juga diminta lebih aktif mengawasi para caleg saat masa kampanye terbuka pada 16 Maret-5 April mendatang. “Apapun modusnya praktik kontrak politik dilarang lantaran melanggar aturan. Kami tak segan-segan menindak tegas caleg yang menawarkan kontrak politik.”

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Karanganyar. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif