News
Minggu, 12 Januari 2014 - 18:45 WIB

KASUS GLA : Kejakti Jateng Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rina

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari mantan Bupati Karanganyar yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani. Kubu Rina menuding Kejakti melanggar prosedur saat sita aset Rina.
“Silahkan saja gugat praperadilan, Kejakti siap menghadapi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni dihubungi Solopos.com di Semarang, Minggu (12/1/2014).

Pernyataan Eko ini menanggapi pernyataan M. Taufiq, pengacara Rina Iriani, yang akan mengajukan permohonan praperadilan penyidik Kejakti Jateng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Gugatan praperadilan Rina ini dilayangkan karena penyidik Kejakti dinilai melanggar prosedur penggeledahan dan penyitaan aset milik Rina di Perumahan Jaten Permai, Jl. Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1/2014).

Eko Suwarni lebih lanjut menyatakan langkah hukum dengan menggugat praperadilan Kejakti, merupakan hak dari tersangka dan penasihat hukum Rina. Kejakti tidak akan menghalangi langkah praperadilan tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan. “Kami tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan dari pihak tersangka Rina,” tandasnya.
Menurut dia, langkah penyidik Kejakti melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Rina, tersangka korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar sudah sesuai prosedur. Penyidik Kejakti Jateng tidak akan bertindak bila tidak dilengkapi surat penetapan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka.
Terlebih lagi, kata Eko, kasus korupsi tersangka Rina tersebut mendapatkan perhatian dari publik Jateng dan nasional.
”Penyidik Kejakti tidak berani main-main. Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Rina ada dasarnya, sudah prosedural, ada surat penetapan,” papar Eko.
Sementara, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme Jateng, Eko Haryanto, menyatakan langkah Kejakti menyita harta milik tersangka Rina sudah tepat. Pasalnya, kata dia, Kejakti juga telah menetapkan Rina sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Penyitaan aset tersangka korupsi bagian penyidikan kasus korupsi. Kejakti harus menelusuri aliran dana yang diperoleh Rina, dari pihak mana saja,” harap dia.
Eko menambahkan langkah Kejakti penerapan TPPU terhadap tersangka Rina merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Dengan dijerat pasal TPPU, maka penyidikan kasus korupsi dapat semakin maksimal, baik dalam jeratan hukum terhadap koruptor dan pengembalian kerugian keuangan negara. ”Penerapan TPPU juga akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menerima aliran uang korupsi,” kata dia.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif