Soloraya
Sabtu, 11 Januari 2014 - 20:10 WIB

DUGAAN PENIPUAN CPNS : Gerindra Pilih Serahkan Kasus ke BK DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tes CPNS (JIBI/DOK))

Solopos.com, SOLO—Oknum anggota DPRD Solo, TM, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu ternyata berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Solo. DPC Partai Gerindra belum melaporkan kasus tersebut ke DPP. Partai berlambang kepala garuda itu menyerahkan penanganan kasus itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo.

Pernyataan resmi itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Solo, Kurnia Sari, kepada solopos.com, Jumat (10/1/2014) menjelang tengah malam. Pernyataan itu menjadi sikap resmi DPC Partai Gerindra Solo berdasarkan rapat koordinasi internal partai di Sekretariat DPC Partai Gerindra Solo, Jumat malam, mulai pukul 20.00 WIB. Rapat internal itu diadakan untuk membahas santernya pemberitaan di media massa tentang indikasi penipuan CPNS yang melibatkan oknum legislator asal partai itu.

Advertisement

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi secara langsung. Pada prinsipnya, kami selaku partai mengembalikan sepenuhnya persoalan itu kepada yang bersangkutan karena merupakan ranah pribadi, bukan ranah partai,” tegas Kurnia.

Kurnia menyampaikan tiga hal yang menjadi keputusan dalam rapat internal itu. Pertama, dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, DPC Partai Gerindra menyerahkan proses kasus itu kepada BK DPRD Solo. Keputusan itu didasarkan atas status kasus TM selama ini ditangani BK dan kasus itu berimplikasi membawa nama lembaga DPRD.

Kedua, dalam kapasitas TM sebagai calon legislatif (caleg), DPC Partai Gerindra Solo sudah konsultasi dengan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. “Hasil konfirmasi ke KPU menjelaskan tidak ada masalah menyangkut pencalegan yang bersangkutan. Kecuali, sudah masuk ranah hukum, masuk tindak pidana, dan ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan di atas lima tahun,” tegas dia.

Advertisement

Ketiga, dalam posisi yang bersangkutan sebagai kader partai, Kurnia menghimbau kepada yang bersangkutan segera menyelesaikan kasus itu. “Namun, perlu digarisbawahi, yang bersangkutan sama seperti kader-kader partai kami yang lain. Partai tidak pernah memantau ke ranah pribadi dan ranah pribadi itu tidak menjadi wewenang partai,” tuturnya.

Kurnia menambahkan selain tiga hal itu, Partai Gerindra belum melaporkan kasus itu ke DPP. Namun, Kurnia menegaskan DPC sudah sharing dengan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng).

“Untuk saat ini, kami belum melapor ke DPP. Sesuai dengan fatsun organisasi, kami saat ini baru melaporkan ke DPD Jateng. Jadi, belum sampai ke DPP karena kami rasa cukup sharing dengan DPD. Kan baru aduan lisan ke BK dan kami akan melihat perkembangan kasusnya ke depan. Kecuali, sudah menyangkut ke ranah hukum yang berimbas ke partai, maka kemungkinan baru kami sampaikan ke DPP,” pungkas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif